Breaking News: Merah Putih Tumbang dibawa Pimpinan Rasimin di Batas Morowali–Lutim


Sambar.id, Luwu Timur
— Insiden mencolok terjadi di lokasi penutupan tambang Seba-Seba, perbatasan Morowali–Luwu Timur. Bendera Merah Putih yang sebelumnya dikibarkan sebagai simbol kedaulatan negara dilaporkan tumbang dibawa pimpinan Rasimin dkk, memicu tanda tanya serius di tengah situasi yang masih siaga.


Peristiwa ini berlangsung saat masyarakat adat Bungku bersama warga perbatasan tetap bertahan menutup aktivitas tambang atas nama NKRI dan hukum adat. Di tengah ketegangan itu, tumbangnya simbol negara dinilai bukan sekadar insiden biasa.


“Merah Putih kami kibarkan sebagai amanat negara. Ketika tumbang, ini bukan hal sepele,” tegas perwakilan warga.


Pengibaran bendera sebelumnya disebut sebagai bentuk menjalankan seruan Presiden RI Prabowo Subianto agar rakyat tidak diam terhadap dugaan pelanggaran: laporkan dan siarkan

Rasimin (doc.foto)


Namun secara hukum, peristiwa ini berada dalam koridor serius. UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang setiap tindakan yang merusak atau merendahkan kehormatan Bendera Negara (Pasal 24 huruf a), dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta (Pasal 66).


Selain itu, Pasal 154a KUHP juga mengatur sanksi terhadap tindakan yang mengandung unsur penodaan terhadap simbol negara.


Di sisi lain, hak menyampaikan pendapat memang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, namun pelaksanaannya tetap dibatasi oleh hukum, termasuk kewajiban menghormati simbol negara. Hal ini diperkuat dalam UU No. 9 Tahun 1998, yang mewajibkan setiap aksi dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.


Dengan demikian, tumbangnya Merah Putih di tengah aksi yang mengatasnamakan negara dan hukum adat menempatkan peristiwa ini bukan hanya sebagai persoalan lapangan, tetapi juga sebagai isu hukum dan etika kebangsaan.


Masyarakat kini mendesak klarifikasi terbuka dan penelusuran menyeluruh—apakah insiden tersebut merupakan kelalaian, kesengajaan, atau bentuk tindakan yang berpotensi melanggar hukum.


Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah spekulasi liar, menjaga stabilitas wilayah perbatasan, serta memastikan bahwa setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum negara.


Merah Putih tumbang. Pertanyaan berdiri. Kebenaran ditunggu. Berita ini diterbitkan sambil menunggu klarifikasi dari Rasimin (doc.foto)


Lebih baru Lebih lama