Sambar.id, Morowali – Seba-Seba bukan Bahodopi. Kalimat itu menjadi penegasan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku dalam polemik penentuan lokasi objek yang mereka klaim sebagai tanah adat di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali. Sabtu (18/07/2026)
Perbedaan penyebutan lokasi tersebut kini berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas karena dinilai berpotensi memengaruhi penentuan objek hak atas tanah, legalitas administrasi, batas wilayah, hingga dasar pelaksanaan perizinan pertambangan.
Di tengah polemik tersebut, komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk membenahi tata kelola sumber daya alam, memperkuat kepastian hukum, dan memberantas korupsi ikut menjadi sorotan publik.
Dalam pidatonya pada Puncak Hari Koperasi Nasional ke-79, Presiden Prabowo menegaskan pemerintah akan melakukan pembenahan terhadap badan usaha milik negara (BUMN).
"BUMN-BUMN itu akan kita tertibkan. Selama ini BUMN-BUMN itu sumber korupsi."
Presiden juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menghentikan praktik penyalahgunaan kewenangan.
"Hei para koruptor, sadar diri! Hentikan praktik-praktik kau! Rakyat tidak bodoh. Kembalikan kekayaan rakyat."
Pernyataan Presiden tersebut merupakan kebijakan umum mengenai reformasi tata kelola BUMN dan pemberantasan korupsi, bukan pernyataan yang secara khusus ditujukan kepada PT Vale Indonesia Tbk.
Seba-Seba dan Bahodopi Berbeda
Pokok persoalan bermula ketika PT Vale Indonesia Tbk dalam surat tanggapan atas somasi Masyarakat Adat Kerajaan Bungku menyebut objek yang dipersoalkan berada di wilayah Bahodopi.
Sebaliknya, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku menegaskan lokasi yang mereka perjuangkan berada di Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, bukan di Kecamatan Bahodopi.
Bagi masyarakat adat, perbedaan tersebut bukan sekadar kesalahan penulisan alamat.
"Objek hukum harus jelas. Jika lokasi saja berbeda, maka pembuktian hak, batas wilayah, legalitas administrasi, hingga dasar perizinan juga harus dipastikan terlebih dahulu," ujar Gusti Riadi.
Secara administratif, Kecamatan Bungku Timur dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2011 sebagai hasil pemekaran Kecamatan Bungku Tengah dengan pusat pemerintahan di Kolono.
Sementara Kecamatan Bahodopi merupakan hasil pemekaran Kecamatan Bungku Selatan pada tahun 2010 dengan pusat pemerintahan di Desa Bahodopi.
Kedua kecamatan tersebut memiliki kode administrasi berbeda, sejarah pembentukan berbeda, batas wilayah berbeda, dan berjarak puluhan kilometer.
Persoalan Hukum, Bukan Sekadar Administrasi
Menurut Gusti Riadi, apabila objek yang disengketakan berada di Seba-Seba, Desa Ululere, maka seluruh pembuktian harus menggunakan koordinat geografis, peta geospasial resmi, citra satelit, serta dokumen penetapan batas wilayah.
Ia meminta pemerintah tidak mendasarkan penentuan objek hanya pada penyebutan nama lokasi dalam surat-menyurat.
"Negara harus memastikan fakta yang sebenarnya melalui pembuktian ilmiah dan objektif," katanya.
Karena itu Masyarakat Adat Kerajaan Bungku meminta Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali, serta instansi terkait melakukan verifikasi lapangan secara terpadu.
Dokumen Sejarah Jadi Dasar Klaim
Sebagai dasar klaim, masyarakat adat mengaku memiliki berbagai dokumen sejarah, antara lain arsip pemerintahan Hindia Belanda, perjanjian tahun 1941, surat-surat berbahasa Arab-Melayu, surat tanah leluhur, dokumen Pemerintah Kabupaten Morowali, dokumen Dinas Kehutanan, surat Wakil Bupati Morowali, hingga surat Gubernur Sulawesi Tengah.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan PT Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kompensasi terhadap tanaman tumbuh yang telah dikelola masyarakat.
Namun terhadap lokasi lahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie, Gubernur menyatakan masih diperlukan pendapat hukum dari Pemerintah Pusat.
Bagi masyarakat adat, hal tersebut menunjukkan status hukum objek yang dipersoalkan belum memperoleh kepastian final.
PT Vale: Operasi Berdasarkan Izin
Di sisi lain, PT Vale Indonesia Tbk menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan dilakukan berdasarkan izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga menyatakan tetap membuka ruang dialog, tetapi menolak seluruh dalil dalam somasi karena dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang cukup serta bertentangan dengan data yang dimiliki perusahaan.
PT Vale juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila terdapat tindakan yang mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
Regulasi yang Relevan
Persoalan ini bersinggungan dengan sejumlah ketentuan hukum nasional.
Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
Pasal 28H ayat (4) menjamin hak milik warga negara.
Pasal 33 ayat (3) menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai hak menguasai negara dan pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan hak masyarakat adat.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah serta memperhatikan hak atas tanah sesuai ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur pengelolaan kawasan hutan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, yang mewajibkan penggunaan data geospasial resmi sebagai dasar penetapan batas wilayah dan objek.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Hak Atas Tanah, serta Hak Pengelolaan.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui keberadaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Verifikasi Terpadu
Gusti Riadi meminta PT Vale Indonesia Tbk membuka peta konsesi resmi, koordinat wilayah izin, dokumen penetapan batas, serta dokumen perizinan agar dapat diuji bersama pemerintah.
Ia juga berharap Presiden Prabowo memerintahkan verifikasi terpadu terhadap seluruh dokumen sejarah, data geospasial, legalitas administrasi, batas wilayah, dan dasar hukum masing-masing pihak.
Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya penting bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi keberlangsungan investasi yang sah.
Proses Hukum Masih Berjalan
Masyarakat Adat Kerajaan Bungku juga telah menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta sejumlah kementerian.
Sementara itu, sejumlah warga menerima undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Morowali sebagai saksi dalam proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di kawasan hutan dan wilayah pertambangan.
Menurut masyarakat adat, surat klarifikasi tersebut menyebut lokasi dugaan peristiwa berada di Desa Bahodopi, sedangkan objek yang mereka perjuangkan berada di Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur.
Perbedaan penyebutan lokasi tersebut dinilai harus diverifikasi agar objek pemeriksaan benar-benar sesuai dengan fakta administrasi dan data geospasial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai status hak atas objek yang dipersoalkan.
Karena itu, baik Masyarakat Adat Kerajaan Bungku maupun PT Vale Indonesia Tbk tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan bukti, dokumen, dan argumentasi hukum melalui mekanisme yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah pusat. Verifikasi menyeluruh terhadap dokumen sejarah, batas wilayah, data geospasial, legalitas administrasi, dan dasar hukum masing-masing pihak dinilai menjadi kunci menghadirkan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat hukum adat, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. (*)
















