SAMBAR.ID, MOROWALI – Penanganan kasus dugaan pembunuhan di Penginapan Lili, Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, masih menjadi sorotan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku belum berhasil diamankan oleh aparat kepolisian sehingga memunculkan desakan agar penyidik mengoptimalkan seluruh kewenangan yang dimiliki untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Ayus Nina Ahriani ke Polsek Bahodopi, Polres Morowali, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/168/VII/2026/SPKT/Polsek Bahodopi/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 5 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, Ayus melaporkan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Zulkifli Adam, dengan waktu kejadian pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 03.15 WITA di wilayah Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Yusran, Aswar, Ayus Nina Ahriani selaku pelapor, dan Muhammad Irsan.
Penyidik juga menyatakan masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku serta akan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Belum tertangkapnya terduga pelaku mendorong berbagai pihak berharap penyidik memaksimalkan seluruh kewenangan yang diberikan undang-undang untuk mengungkap perkara secara tuntas dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Divisi Investigasi Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), Dzoel SB, menilai penyidik tidak hanya perlu berfokus pada pencarian terduga pelaku, tetapi juga memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, termasuk pengelola maupun pemilik Penginapan Lili. Jum'at 17 Juli 2026
Menurut Dzoel SB, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh keterangan yang lengkap mengenai kronologi kejadian, keberadaan para pihak sebelum maupun sesudah peristiwa, serta fakta-fakta lain yang dapat membantu membuat terang tindak pidana.
"Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengelola maupun pemilik penginapan bukan berarti mereka telah melakukan tindak pidana atau memiliki keterlibatan dalam perkara ini. Pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik untuk memperoleh informasi yang utuh sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara objektif," ujar Dzoel SB.
Ia menjelaskan, langkah tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya, sedangkan Pasal 112 KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil seseorang guna didengar keterangannya sebagai saksi dalam kepentingan penyidikan.
Selain itu, kewenangan tersebut juga sejalan dengan Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan tugas dan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap tindak pidana.
Lebih lanjut, Dzoel SB menjelaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya pembiaran yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka bentuk pertanggungjawaban yang dapat dikenakan bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Apabila pembiaran tersebut berkaitan dengan pelanggaran kewajiban penyelenggaraan usaha penginapan atau ketentuan perizinan, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin berusaha sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Sementara itu, apabila dalam penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup bahwa terdapat tindakan yang secara sengaja menghalangi proses penegakan hukum, seperti menyembunyikan pelaku, menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka pihak yang terbukti memenuhi seluruh unsur pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain pertanggungjawaban pidana, keluarga korban juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata apabila dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
"Pada prinsipnya kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya mendorong agar penyidik menggunakan seluruh kewenangannya secara profesional untuk memeriksa setiap pihak yang relevan sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang, memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Apabila nantinya ditemukan adanya pembiaran, penghalangan proses hukum, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka biarlah proses hukum yang menentukan pertanggungjawabannya berdasarkan alat bukti yang sah," tegas Dzoel SB.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Morowali belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai perkembangan pencarian terduga pelaku maupun tindak lanjut penyidikan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada Polres Morowali, pengelola maupun pemilik Penginapan Lili, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan, sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










