Diduga Intimidasi Lewat DM TikTok, Wartawati di Pasuruan Ancam Tempuh Jalur Hukum


 Foto: Sosok yang diduga sebagai pengguna akun TikTok "Mr❌" dalam percakapan yang menjadi sorotan. Hingga saat ini belum ada tanggapan atau hak jawab dari pihak yang bersangkutan.


SAMBAR.ID// PASURUAN - Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawati di Kabupaten Pasuruan melalui pesan Direct Message (DM) di platform TikTok akhirnya terungkap ke publik pada Senin, 13 Juli 2026. Peristiwa yang terjadi pada 6 Mei 2025 itu baru diungkap setelah korban menilai tidak pernah ada itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan secara damai.


Kasus tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan yang dialami korban di area parkir Polres Pasuruan Kota pada 14 Maret 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemilik akun TikTok "Mr❌" diduga merupakan suami dari terduga pelaku penganiayaan dalam perkara tersebut.


Berdasarkan tangkapan layar yang dimiliki redaksi, pada 6 Mei 2025 pukul 07.01 WIB, akun tersebut mengirimkan pesan bertuliskan, "Kebencian ini akan q ingat slalu. Terimakasih."


Setelah permintaan pesan diterima korban pada pukul 07.15 WIB, akun tersebut kembali mengirimkan sejumlah pesan yang dinilai bernada intimidatif, di antaranya:



        "Bukti Pesan Intimidasi Di kirim akun MR ❌,6 Mei 2025"


Kemudian disusul pesan:


"Q doakan kamu sehat selalu, jangan memaksa membongkar keburukan..."

Korban menilai rangkaian pesan tersebut sebagai bentuk tekanan psikologis yang diduga bertujuan agar dirinya tidak lagi mengungkap fakta terkait perkara dugaan penganiayaan yang dialaminya.


Korban sempat membalas bahwa dirinya tidak pernah membenci siapa pun. Ia juga mempertanyakan mengapa justru dirinya beserta keluarga menjadi sasaran kebencian.

                                   "Bukti Ancaman Terduga Penyerang"


Tidak berhenti di situ, akun "Mr❌" juga beberapa kali diduga mengajak korban bertemu secara langsung dengan alasan menyelesaikan konflik lama. Demi alasan keamanan, korban menolak ajakan tersebut dan hanya bersedia bertemu apabila didampingi kuasa hukumnya, Andreas Wuisan.


Menurut korban, penolakan itu justru diikuti dengan pesan-pesan yang semakin mengarah pada intimidasi. Akun tersebut diduga melontarkan kalimat seperti "Besok kita perang berita" dan "Kita lihat siapa yang akan hancur," serta membawa-bawa persoalan keluarga kedua belah pihak.


Merasa keselamatannya terganggu dan aktivitas jurnalistiknya mendapat tekanan, korban akhirnya memutuskan memblokir akun tersebut.


Kepada awak media, wartawati tersebut menegaskan tidak akan tinggal diam apabila intimidasi terus berlanjut.


"Saya berharap persoalan ini berhenti sampai di sini. Namun apabila pemilik akun TikTok 'Mr❌' masih terus mengusik kehidupan saya, melakukan intimidasi ataupun melontarkan ancaman, saya bersama kuasa hukum saya, Andreas Wuisan, akan menempuh jalur hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan intimidasi tersebut belum dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, belum ada proses penyidikan maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara ini.


Redaksi mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik, baik secara langsung maupun melalui media digital. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.


Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemilik akun "Mr❌" untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


Dewan Pers juga berulang kali menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun upaya menghambat kerja jurnalistik dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila memenuhi unsur tindak pidana. 

Biro: Sambar.id Jatim 

Lebih baru Lebih lama