Dugaan Mark-Up Anggaran Kantor Camat Pekaitan Rohil: Potensi Redundansi Rp488 Juta, Dua Camat Kompak Bungkam!

SAMBAR.ID |

ROKAN HILIR – Dugaan aroma tak sedap menyeruak dari tata kelola keuangan Kantor Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Alokasi anggaran operasional tahun anggaran (TA) 2024 dan 2025 diduga kuat sarat dengan praktik mark-up dan pengadaan ganda (double-entry). Tidak tanggung-tanggung, potensi kerugian atau pemborosan anggaran negara di kecamatan ini ditaksir mencapai Rp488.002.817,00.


Ironisnya, saat borok anggaran ini coba dikonfirmasi, pejabat terkait justru menunjukkan sikap defensif dan kompak bungkam.


Berdasarkan investigasi terhadap data digital Rencana Umum Pengadaan (RUP), pagu anggaran Kantor Kecamatan Pekaitan melonjak signifikan. Pada TA 2024, anggaran tercatat sebesar Rp1,71 miliar, lalu meroket menjadi Rp2,31 miliar pada TA 2025. Namun, di balik lonjakan angka tersebut, ditemukan pola pengulangan input data sistemis yang diduga sengaja dirancang untuk menduplikasi anggaran hingga 100 persen.


Gila-gilaan, Anggaran Meterai Rp60 Juta dan Toner Rp100 Juta


Analisis mendalam terhadap pos pengadaan membeberkan sejumlah kejanggalan yang tidak masuk akal sehat. Salah satunya adalah pos Belanja Benda Pos (Meterai) yang dipatok sebesar Rp60,7 juta. Secara matematis, kantor kecamatan ini harus menghabiskan sedikitnya 24 lembar meterai Rp10.000 setiap hari kerja—sebuah angka fantastis dan tidak proporsional untuk level administrasi kecamatan.


Kejanggalan serupa ditemukan pada pos Belanja Bahan Komputer untuk printer tipe monokrom (HP P1102) yang menembus Rp103,4 juta. Anggaran ini setara dengan pembelian hampir 100 unit toner original, yang mengindikasikan kecamatan tersebut mencetak ratusan ribu halaman dalam setahun. Selain itu, ada pula anggaran Makan dan Minum sebesar Rp436,1 juta yang terindikasi kuat mengalami duplikasi input antara metode murni dan swakelola dengan potensi redundansi mencapai Rp218 juta.


Mayoritas pengadaan di kecamatan ini juga menggunakan modus volume "1 Paket" gelondongan. Taktik ini diduga kuat sengaja digunakan untuk mengaburkan transparansi kuantitas fisik barang di lapangan, sekaligus menutup celah publik dalam melakukan kontrol harga pasar (market price check).


Dua Camat Kompak Bungkam bak Misteri


Saat tim mencoba menelusuri kebenaran data ini kepada Wakit, Camat Pekaitan pada periode anggaran tersebut, respons mengejutkan justru didapat. Melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (6/7/2026), Wakit mencoba mengelak dengan dalih salah sambung.


"Salah sambung, saya Kabid Politik Kesbangpol," kelit Wakit singkat. Saat dihubungi kembali via telepon, ia langsung bungkam dan membiarkan ponselnya berdering tanpa jawaban.


Sikap setali tiga uang juga ditunjukkan oleh Agus, Camat pengganti Wakit. Saat dikonfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp, Agus memilih tutup mulut. Pesan konfirmasi hanya menunjukkan centang dua tanpa ada balasan sedikit pun hingga berita ini ditayangkan. Ada apa dengan kedua pejabat ini sampai harus bungkam?


Ditantang Jumpa dengan Nada Arogan, Muncul "Backing-an"


Upaya konfirmasi tidak berhenti di situ. Ketika tim menghubungi orang terdekat mantan Camat Wakit, respons yang diterima justru bernada tinggi dan arogan. Selama pembicaraan telepon 11 menit, pihak tersebut mempertanyakan tendensi media.


"Ada urusan apa dan dari mana? Semua media di Bagan ini sama semuanya," cetus orang terdekat Wakit tersebut dengan nada menantang untuk berjumpa.


Kejadian semakin janggal ketika tiba-tiba muncul seseorang yang mengaku sebagai abang atau paman dari lingkaran terdekat Wakit. Ia mencoba melakukan intervensi dengan meminta agar segala urusan operasional terkait masalah ini dialihkan langsung kepadanya. "Kalau ada apa-apa telepon saya aja ya, Bang," ujarnya singkat, Rabu (8/7/2026) pagi.


APH dan Inspektorat Didesak Turun Tangan


Mencuatnya borok anggaran ini memicu desakan keras dari masyarakat dan penggiat anti-korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Inspektorat Rohil, diminta segera melakukan pemeriksaan investigatif secara menyeluruh.


Data digital RUP ini dinilai sudah lebih dari cukup sebagai pintu masuk awal bagi kejaksaan untuk membuktikan adanya indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Masyarakat kini menunggu nyali Kejati Riau dan Inspektorat Rohil untuk membongkar tuntas dugaan manipulasi anggaran di Kantor Camat Pekaitan ini. Jangan sampai uang rakyat menguap begitu saja ke dalam kantong-kantong oknum pejabat yang berlindung di balik aksi bungkam.


Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)

Sumber: Masyarakat

Lebih baru Lebih lama