TANJUNG JABUNG BARAT, JAMBI ,SAMBAR.ID – Sengketa penguasaan lahan kembali mencuat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Seorang warga mengaku kehilangan lahan yang telah dibuka keluarganya sejak puluhan tahun lalu dan kini mempertanyakan status areal yang telah dikelola oleh perusahaan kehutanan.
Menurut keterangan narasumber, pembukaan lahan dilakukan secara bertahap sejak era 1980-an. Saat itu masyarakat bergotong royong membuat parit secara manual menggunakan cangkul sebelum lahan dibagi kepada masing-masing penggarap berdasarkan kesepakatan.
Narasumber menegaskan bahwa setelah parit selesai dibuat, setiap keluarga memperoleh bagian lahan yang kemudian dikuasai dan dipelihara. Pada masa itu lahan belum ditanami kelapa sawit maupun tanaman perkebunan lainnya.
Ia mengaku masyarakat saat itu memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai administrasi pertanahan sehingga banyak yang tidak memahami konsekuensi hukum atas status lahan yang mereka garap.
Dalam wawancara dengan Media Sambar.id, narasumber juga menyebut bahwa pada awal 1990-an masyarakat hanya menerima pembayaran atas tanaman tumbuh ketika terjadi pengambilalihan lahan, sementara status tanah disebut kembali kepada negara. Keterangan tersebut merupakan pengalaman yang disampaikan narasumber dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Menurutnya, nilai pembayaran tanaman tumbuh ketika itu sangat kecil dibandingkan dengan nilai lahan yang telah mereka buka dan rawat selama bertahun-tahun.
Narasumber mengaku baru mengetahui perubahan kondisi lahannya setelah pulang bekerja dari proyek pembangunan PLTA Ombilin. Saat kembali ke kampung halaman, ia mendapati kawasan tersebut telah berubah dan sebagian besar vegetasi telah dibuka.
Ia mengatakan bahwa setelah orang tuanya meninggal dunia, barulah ditemukan dokumen sporadik yang diterbitkan pada tahun 2004. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar baginya untuk menelusuri kembali riwayat kepemilikan lahan keluarga.
Menurut pengakuannya, dirinya tidak ikut mengurus penerbitan sporadik karena saat itu terkendala biaya. Namun keberadaan dokumen tersebut menjadi petunjuk bahwa keluarga pernah menguasai lahan dimaksud.
Narasumber kemudian berupaya mencari informasi kepada sejumlah tokoh setempat mengenai keberadaan lahannya. Dari penelusuran itu, ia memperoleh informasi bahwa areal tersebut telah berada dalam kawasan yang dikelola perusahaan.
Ia mengaku pernah berusaha menempuh penyelesaian secara musyawarah melalui pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian.
Lebih lanjut, narasumber menyatakan masih banyak saksi yang ikut membuka lahan pada masa lalu dan diyakini mengetahui sejarah serta batas-batas areal tersebut.
Dalam pandangannya, apabila suatu perusahaan mengelola lahan yang sebelumnya dikuasai masyarakat, maka seharusnya terdapat mekanisme kemitraan atau dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, narasumber mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak mana yang menjadi mitra perusahaan dalam pengelolaan areal tersebut. Ia hanya menyampaikan adanya dugaan yang menurutnya perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.
Media ini tidak dapat memverifikasi dugaan tersebut secara independen dan karena itu tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun.
Pengamat pertanahan menilai bahwa sengketa lahan semacam ini perlu diselesaikan melalui penelusuran dokumen, sejarah penguasaan tanah, serta pemeriksaan administrasi oleh instansi yang berwenang agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Kasus seperti ini juga menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang memiliki bukti penguasaan maupun dokumen administrasi pertanahan, sekaligus pentingnya transparansi dalam pengelolaan kawasan.
Media Sambar.id mendorong agar pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat, sehingga fakta hukum dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut dalam penuturan narasumber maupun dari pihak-pihak lain yang disebutkan. Media Sambar.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apriandi










