SAMBAR.ID, PONTIANAK, — Polemik dugaan legalitas operasional gudang penyimpanan daging beku di Jalan M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, belum mereda. Alih-alih meredam kontroversi, konferensi pers yang digelar pihak CV Putra Sejati justru memantik pertanyaan baru: di mana peran negara dalam memastikan kebenaran?, Senin 20 Juli 2026
Klarifikasi yang digelar sebagai hak jawab atas pemberitaan viral sejak 14 Juli 2026 itu berlangsung tanpa kehadiran instansi teknis yang berwenang.
Absennya Badan Karantina Indonesia, dinas perdagangan, maupun otoritas kesehatan hewan menjadi sorotan.
Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa forum klarifikasi lebih menyerupai penyampaian klaim sepihak ketimbang proses verifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, undangan konferensi pers disebarkan oleh seorang oknum wartawan berinisial B kepada sejumlah awak media. Namun dinamika di lapangan justru diwarnai simpang siur informasi terkait pihak-pihak yang hadir.
Seorang asisten gudang sempat menyatakan bahwa kegiatan tersebut dihadiri aparat kepolisian dan Badan Karantina. Namun, saat dikonfirmasi, Kompol Yoan Febriawan dari Polda Kalimantan Barat membantah keterlibatan institusinya dengan jawaban tegas, “Siapa? Ngarang-ngarang.”
Pernyataan ini memperlebar celah ketidakjelasan dan memperkuat dugaan adanya informasi yang tidak akurat dalam penyelenggaraan klarifikasi tersebut.
Di sisi lain, kesaksian jurnalis yang hadir di lokasi turut menambah lapisan persoalan. Ia mengaku mencium aroma tidak sedap saat memasuki area gudang dan mempertanyakan absennya otoritas teknis yang sebelumnya disebut akan hadir.
“Kalau tidak ada dinas teknis, maka ini bukan klarifikasi yang utuh. Publik butuh validasi negara, bukan sekadar pernyataan perusahaan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan perusahaan, Lucy Kartika dan Kusnandar Darmawi, menegaskan bahwa seluruh aktivitas distribusi daging beku telah sesuai ketentuan. Mereka mengklaim penggunaan sistem e-SINAS, kelengkapan dokumen veteriner, sertifikat halal, serta pengawasan karantina di pelabuhan sebagai bukti kepatuhan hukum.
Namun, dalam perspektif hukum administrasi negara, klaim tersebut belum memiliki kekuatan verifikasi. Tanpa pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang, seluruh penjelasan itu masih berada pada ranah sepihak.
Pengamat hukum menegaskan, konferensi pers bukanlah forum pembuktian hukum. Legalitas operasional gudang distribusi pangan asal hewan tidak cukup dibangun dari dokumen yang ditampilkan, melainkan harus melalui audit administratif dan inspeksi fisik oleh otoritas negara.
“Negara tidak boleh absen. Tanpa kehadiran instansi teknis, tidak ada validasi. Tanpa validasi, tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.
Secara regulatif, operasional gudang daging beku wajib memenuhi sejumlah ketentuan lintas sektor, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dokumen pelepasan karantina sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019, hingga standar keamanan pangan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 serta regulasi perizinan berbasis risiko dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.
Ketidakhadiran instansi teknis dalam klarifikasi ini menciptakan garis tegas antara klaim pelaku usaha dan otoritas negara. Dalam ruang kosong itulah spekulasi berkembang.
Publik Kini menuntut lebih dari sekadar konferensi pers. Transparansi, audit terbuka, dan verifikasi resmi menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Karantina Indonesia, dinas perdagangan, maupun instansi teknis terkait mengenai hasil pemeriksaan terhadap gudang tersebut.
Tanpa kejelasan dari negara, polemik ini tidak hanya menjadi isu legalitas usaha, tetapi juga ujian atas hadir atau tidaknya negara dalam menjamin keamanan pangan dan kepercayaan publik.
Catatan Redaksi:
Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip cover both sides. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak, termasuk CV Putra Sejati dan instansi pemerintah terkait. Setiap perkembangan resmi akan dimuat secara proporsional.
Tim Liputan
Red/Tim










