SAMBAR.ID |
ROKAN HILIR - Tata kelola anggaran di tingkat akar rumput Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendadak diguncang isu miring. Camat Rimba Melintang, Sukirman, diduga kuat "menggerogoti" anggaran kegiatan di kantornya sendiri untuk periode Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga 2025. Nilai anggaran operasional konsumtif yang menjadi sorotan tajam ini tak main-main, mencapai Rp 504.622.458,00.
Berdasarkan data laporan analisis komprehensif mengenai realisasi keuangan Kecamatan Rimba Melintang yang dihimpun pada Sabtu (11/7/2026), ditemukan sejumlah pos belanja penunjang yang dinilai sangat janggal dan boros. Di tengah jeritan ekonomi daerah dan kondisi kas Pemkab Rohil yang sedang krisis akibat defisit serta beban utang tunda bayar ke pihak ketiga, pejabat kecamatan justru asyik menghamburkan uang rakyat untuk urusan perut dan jalan-jalan.
Berikut rincian plot anggaran konsumtif yang dicurigai menjadi ajang 'bancakan' tersebut:
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah: Rp 219.745.000,00
• Belanja Makanan dan Minuman (Rapat & Jamuan): Rp 114.595.650,00
• Belanja Bahan Cetak Kantor: Rp 92.499.251,00
• Belanja Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 77.782.557,00
Paradoks Digitalisasi dan Potensi Markup
Para analis kebijakan publik menilai, anggaran kertas dan cetak fisik yang menembus Rp 170,2 juta ini sangat aneh dan bertolak belakang dengan Instruksi Presiden terkait digitalisasi pemerintahan (e-government). Di zaman serba digital, mengapa pos anggaran ATK dan kertas masih membengkak? Dicurigai, ada ruang potensi pemborosan anggaran sebesar Rp 75,6 juta hingga Rp 151,3 juta pada keempat pos belanja tersebut yang mengarah pada dugaan markup (penggelembungan dana).
Tudingan ini langsung mengarah kepada tiga aktor utama yang mengendalikan anggaran di Kecamatan Rimba Melintang:
1.Sukirman (Camat Rimba Melintang selaku Pengguna Anggaran)
2.Kasubbag Keuangan (Selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan)
3.Bendahara Pengeluaran
Dikonfirmasi Lewat WhatsApp, Camat Bungkam Bak Misteri
Tim Biro Redaksi Rohil telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Sukirman selaku Camat Rimba Melintang pada Jumat (10/7/2026). Pesan singkat yang dikirimkan via WhatsApp hanya menunjukkan centang dua, dan panggilan telepon pun berdering berkali-kali tanpa respons. Sukirman memilih bungkam seribu bahasa hingga berita ini naik cetak.
Anehnya, meski memilih menutup diri dari kejaran wartawan, Sukirman justru 'cuci tangan' di depan warga. Menurut kesaksian seorang warga setempat bernama Tarifin, Sukirman berdalih dan menuduh informasi yang beredar adalah bohong.
"Mirisnya sudah bungkam, dia malah mengatakan kepada warga bahwa tim awak media yang hendak konfirmasi itu menyebarkan berita fitnah dan semuanya tidak benar," ungkap Tarifin menirukan ucapan sang Camat, Jumat (10/7/2026). Sikap defensif Camat ini pun langsung memicu pertanyaan besar: jika memang bersih, mengapa harus risi dan takut dikonfirmasi?
Masyarakat Desak Kejati Riau dan Inspektorat Turun Tangan
Mencuatnya borok anggaran ini langsung memicu reaksi keras dan gelombang desakan dari masyarakat serta pegiat anti-korupsi di Rokan Hilir. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Inspektorat Rohil, didesak untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Data digital Rencana Umum Pengadaan (RUP) dinilai sudah lebih dari cukup sebagai 'pintu masuk' bagi kejaksaan untuk membuktikan indikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini publik dan masyarakat Rohil menunggu keberanian serta nyali Kejati Riau untuk membongkar tuntas dugaan manipulasi anggaran di Kantor Camat Rimba Melintang ini. Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya, agar uang rakyat yang bersumber dari pajak tidak menguap begitu saja ke kantong oknum pejabat serakah.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat










