SAMBAR.ID |
Jambi - Kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, berbuntut panjang. Seorang warga bernama Zebri Andriandi alias Jefri diculik, disekap, hingga dianiaya sekelompok orang setelah ikut membongkar lapak yang diduga tempat transaksi sabu.
Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan ini telah resmi dilaporkan ke Polda Jambi. Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/234/VII/2026/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 6 Juli 2026.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari aksi warga bersama aparat yang membongkar sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Tanjabbar. Lokasi sarang narkoba itu digerebek karena dinilai sudah sangat meresahkan warga sekitar.
Namun, pasca-pembongkaran tersebut, Jefri justru menjadi sasaran. Korban mengaku diculik dan disekap oleh sejumlah orang. Tak hanya itu, Jefri juga dianiaya hingga mengalami luka-luka, sebelum akhirnya ditemukan telantar di kawasan Kota Jambi pada dini hari.
Dalam laporan resminya ke polisi, korban juga mencantumkan sejumlah nama yang diduga terlibat dan mengetahui aksi penculikan tersebut.
Ketua Fast Respon Indonesia Center, Fahmi Hendri, mendesak Polda Jambi bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini. Ia meminta polisi tidak hanya fokus pada pidana penganiayaannya, tetapi juga membongkar jaringan narkoba yang berada di balik aksi nekat tersebut.
"Pemberantasan narkotika ini tanggung jawab bersama karena merusak generasi muda. Kami mendukung penuh langkah kepolisian dan meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu," tegas Fahmi, Selasa (7/7/2026).
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan independen agar motif di balik penculikan ini benderang.
Penjelasan Polisi
Hingga berita ini diturunkan, Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana proses penyidikan maupun pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan korban.
Konfirmasi juga tengah diupayakan kepada pihak-pihak serta organisasi yang namanya terseret dalam laporan korban guna memenuhi prinsip keberimbangan berita. Semua pihak yang terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Ketua Fast Respon Indonesia Center, Fahmi Hendri.
Sumber: Warga
@sbr_id/Apriandi Tj (Kaperwil)











