Emosi Soroti Kasus Jampidsus Febrie, Hotman Paris: Percuma Belajar KUHAP!

SAMBAR.ID |

Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menyedot perhatian publik. Pria yang akrab dengan gaya eksentrik ini meluapkan emosinya saat menanggapi perkembangan kasus yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.


Kekecewaan ini dipicu oleh penanganan perkara yang dinilai memunculkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum di Tanah Air. Lewat unggahannya di media sosial baru-baru ini, Hotman menyoroti perubahan status hukum dalam perkara tersebut yang ia anggap tidak konsisten dan membingungkan para pelajar hukum acara pidana.


"Kalau status hukum bisa berubah-ubah seperti ini, percuma belajar KUHAP," tegas Hotman Paris dalam pernyataannya.


Pernyataan menohok ini sontak memicu kehebohan di dunia maya. Beragam komentar warganet membanjiri unggahan sang pengacara. Sebagian besar ikut mempertanyakan kepastian hukum penanganan perkara, sementara sebagian lainnya mengimbau agar publik tetap menghormati proses hukum hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Lebih lanjut, Hotman mengklarifikasi bahwa kritik pedasnya sama sekali tidak ditujukan untuk menyerang individu tertentu. Sentilan tersebut merupakan bentuk kepeduliannya terhadap muruah dan penerapan hukum di Indonesia yang seharusnya berjalan konsisten.


Menurut Hotman, kepastian hukum adalah salah satu prinsip paling vital dalam sistem peradilan. Ia mewanti-wanti, jika status seseorang dalam sebuah perkara dapat berubah drastis tanpa adanya penjelasan yang memadai, hal tersebut sangat berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.


Di sisi lain, proses hukum terkait kasus yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah masih terus bergulir sesuai mekanisme yang ada. Kasus ini dikenal kompleks dan perkembangannya terus dipantau secara ketat oleh praktisi hukum hingga masyarakat umum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari otoritas berwenang terkait tudingan dugaan pelanggaran prosedur dalam perkara tersebut.


Sentilan keras Hotman Paris kini telah memantik diskusi publik yang lebih luas mengenai urgensi konsistensi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Publik berharap seluruh proses hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan yang pasti bagi semua pihak.


Narasumber: Hotman Paris Hutapea (Pengacara).

(@sbr_id/red).

Lebih baru Lebih lama