Gercep!! Gubernur Anwar Hafid Janji Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Tanjung Sari


GUBERNUR SULAWESI TENGAH Dr. H Anwar Hafid menerima aspirasi warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang terdampak sengketa lahan/F-Tim Media Berani 


SAMBAR.ID, Banggai, Sulteng - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerima aspirasi warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang terdampak sengketa lahan, dalam pertemuan di tempatnya menginap, Rabu (8/7/2026).


Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita itu, gubernur berjanji akan mengawal penyelesaian persoalan dengan berkoordinasi ke Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum. Ia juga mengimbau warga tetap tenang dan menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.


Mayoritas warga yang hadir, termasuk para ibu rumah tangga, menyampaikan keresahan mereka terhadap ancaman penggusuran dan eksekusi lahan yang telah berlangsung sejak 2017. Kekhawatiran kembali muncul setelah Pengadilan Negeri Luwuk sempat merencanakan konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi, meski akhirnya batal dilaksanakan karena adanya penolakan warga.


Perwakilan warga, Rabika atau Mama Toni, berharap pemerintah memberikan jaminan keamanan agar masyarakat tidak lagi hidup dalam ketidakpastian. "Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui," ujarnya.


Senada dengan itu, Lis Gafar mengatakan rencana konstatering membuat situasi di Tanjung Sari kembali mencekam. Sementara Matene Dg Malewa menyampaikan bahwa sebagian besar warga telah menetap di kawasan tersebut selama puluhan tahun, bahkan ada yang tinggal sejak 1959.


Dalam pertemuan itu, Indra Jani memaparkan kronologi sengketa hingga putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang memicu penolakan warga. Menurutnya, hakim dan panitera yang menangani perkara tersebut pernah diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 dan dijatuhi sanksi skorsing atau nonpalu. Ia menyebut hal itu menjadi salah satu alasan warga mempertanyakan proses hukum yang mereka hadapi.


Indra juga mengungkapkan warga telah membangun Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai langkah menjaga keamanan dan mengantisipasi kemungkinan pelaksanaan eksekusi.




Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, turut memaparkan kondisi terkini kawasan Tanjung Sari. Ia mengatakan tim Satgas telah melakukan pemutakhiran peta eksisting melalui foto udara untuk memastikan akurasi data subjek dan objek sengketa.


"Dalam kaitan itulah, tim Satgas pada Selasa (7/7) melakukan foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah tersebut," kata Eva.


Menanggapi aspirasi warga, Gubernur Anwar Hafid menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan tinggal diam. Ia memastikan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung di Jakarta guna menindaklanjuti persoalan tersebut.


Selain mengawal proses penyelesaian hukum, pemerintah provinsi juga menyiapkan berbagai skema bantuan pemulihan pascapenyelesaian sengketa, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat.


Pertemuan ditutup dengan harapan warga agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu segera memperoleh penyelesaian sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan tenang.***


Source: Tim Media Berani 

Lebih baru Lebih lama