Gurita Pelangsir Solar Subsidi di Kota Jambi Kian Menggurita, BAIN HAM-RI: Subsidi Negara Bocor, Rakyat Kecil Menjerit


SAMBAR.ID, JAMBI –, Antrian Panjang BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU dalam Kota Jambi diduga kuat akibat maraknya praktik pelangsiran oleh oknum tidak bertanggung jawab. 


Antrean panjang truk dan kendaraan pribadi di SPBU kerap tidak sebanding dengan ketersediaan solar, memicu keresahan sopir angkutan umum, dan masyarakat. Rabu, 22/07/2026


Menanggapi kondisi ini, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Jambi angkat bicara. Ia menyebut praktik pelangsiran solar sudah pada tahap mengkhawatirkan dan secara nyata merampas hak masyarakat yang berhak atas subsidi.


MODUS PELANGSIR: DARI GANTI PLAT NOMOR HINGGA TANGKI SILUMAN


Berdasarkan hasil investigasi BAIN HAM-RI Jambi, para pelansir menggunakan berbagai modus. Mulai dari pengisian berulang menggunakan Plat Nomor Ganda, membawa mobil dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi berkapasitas besar, hingga menggunakan surat rekomendasi fiktif. 


Solar subsidi yang dibeli Rp6.800 per liter itu kemudian ditimbun dan dijual kembali ke industri, tambang, atau proyek dengan harga non-subsidi mencapai Rp12.000-Rp16.000 per liter. Selisih harga inilah yang jadi keuntungan pribadi pelansir.


"Bayangkan, satu unit mobil tangki modifikasi bisa angkut 200-300 liter sekali jalan. Sehari bisa 3-4 kali bolak-balik SPBU. Kerugiannya miliaran sebulan dan negara rugi, masyarakat rugi," ungkap Ketua BAIN HAM-RI Jambi.


UPAYA PENERTIBAN MASIH MENTOK


Ketua BAIN HAM-RI mengakui bahwa Pemerintah Kota Jambi, Pertamina Patra Niaga, dan Aparat Penegak Hukum sudah melakukan upaya penertiban. Beberapa langkah yang ditempuh antara lain: sidak gabungan, pemasangan CCTV di area nozzle, penerapan sistem digitalisasi QR Code MyPertamina, hingga pencabutan izin SPBU yang terbukti melanggar.


Namun, ia menilai upaya tersebut belum memberi efek jera. Para pelansir masih leluasa beroperasi, bahkan diduga ada keterlibatan oknum operator SPBU yang "main mata". 


"Penertiban sudah jalan, tapi pemainnya tetap nekat karena keuntungan besar. Hukumnya ada di UU Migas Pasal 55, ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Tapi penegakan di lapangan masih jadi tantangan," tegasnya.


DESAKAN: SANKSI TEGAS & PENGAWASAN MELEKAT


BAIN HAM-RI Provinsi Jambi mendesak tiga hal: 

  • APH bertindak tegas  tanpa tebang pilih, baik kepada pelansir maupun oknum SPBU yang memfasilitasi.
  • Pertamina memperketat pengawasan digital* dengan audit data transaksi QR Code MyPertamina secara real-time untuk mendeteksi pengisian janggal.
  • Melibatkan peran masyarakat* untuk melapor via kanal pengaduan resmi jika melihat praktik pelangsiran.


"Subsidi solar itu hak rakyat kecil. Kalau terus dibiarkan, yang kaya makin kaya dari subsidi, yang miskin makin sulit dapat solar. Ini masalah keadilan dan HAM," tutupnya.

Lebih baru Lebih lama