Ketua DPW Gibran Center Sulsel Surati Presiden Prabowo, Soroti Penetapan Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi


SAMBAR.ID, MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gibran Center Provinsi Sulawesi Selatan, M. Taufik Hidayat, menyampaikan surat terbuka kepada aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat Indonesia. Kamis (30/07/2026)


Surat tersebut berisi pernyataan sikap atas penetapan dirinya sebagai tersangka setelah sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan Program Seragam Sekolah Gratis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam surat terbukanya, Taufik menyatakan bahwa Program Seragam Sekolah Gratis merupakan program yang menyangkut hak pendidikan anak-anak sekaligus penggunaan keuangan negara. 


Karena itu, menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik yang patut diawasi oleh masyarakat guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Ia mengaku prihatin karena setelah menyampaikan laporan dugaan penyimpangan program tersebut kepada KPK, dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain dalam kurun waktu kurang dari 45 hari sejak laporan dibuat. 


Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi warga negara yang menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan iktikad baik.


Dalam keterangannya, Taufik menjelaskan bahwa tindakan yang dipersoalkan adalah membagikan ulang sebuah produk jurnalistik berjudul "Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Appi–Aliyah, Laskar Kawal, Polda Lagi Pemeriksaan" melalui akun TikTok pribadinya.


Ia menegaskan tidak mengubah isi berita, tidak menambahkan opini, tidak mengedit substansi pemberitaan, maupun memutarbalikkan fakta yang dimuat dalam produk jurnalistik tersebut. 


Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyebarluasan informasi yang telah dipublikasikan oleh media sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam memperoleh dan menyampaikan informasi.


Taufik juga menyoroti cepatnya proses penetapan status tersangka terhadap dirinya. Ia menyebut laporan yang menjadi dasar perkara dibuat pada 12 Juni 2026, sedangkan penetapan tersangka dilakukan pada 27 Juli 2026. 


Menurut pandangannya, laporan dugaan penyimpangan yang telah disampaikan kepada KPK masih berada dalam proses penanganan sehingga ia berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.


Dalam surat terbuka tersebut, Taufik menyatakan bahwa setiap warga negara yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan iktikad baik seharusnya memperoleh perlindungan hukum. 


Pandangan tersebut, menurutnya, sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat serta hak memperoleh dan menyampaikan informasi.


Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kemerdekaan pers, hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.


Menurut Taufik, semangat pengawasan masyarakat terhadap dugaan korupsi juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 2 Juni 2025. 


Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan demi menciptakan pemerintahan yang bersih untuk generasi penerus bangsa.


"Kami sekarang berjuang melawan korupsi supaya Anda mengambil alih negara dalam keadaan baik, kuat," ujar Presiden Prabowo.


Presiden juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat negara.


"Jangan ragu-ragu! Kalau melihat pejabat, pemimpin melanggar, laporkan! Sekarang kita punya teknologi. Setiap rakyat di desa bisa menggunakan gadget. Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan! Jangan terima penyelewengan," tegas Presiden.


Presiden kembali mengingatkan agar rakyat tidak mentoleransi penyalahgunaan jabatan.


"Jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya, dan tidak setia kepada bangsa dan negara."


Dalam pidato tersebut Presiden juga menegaskan komitmennya membersihkan pemerintahan dan menindak siapa pun yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.


"Negara kita kuat... yang melanggar undang-undang dan Undang-Undang Dasar akan kami tindak tanpa memandang bulu."


Presiden bahkan memperingatkan seluruh pejabat agar menghentikan kebocoran keuangan negara.


"Semua penyelewengan, semua kebocoran harus berhenti. Semua pejabat yang tidak mampu melaksanakan tugas, lebih baik mundur sebelum saya berhentikan."


Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2025, Presiden Prabowo juga menyinggung adanya dugaan oknum aparat yang membekingi praktik korupsi. 


Ia meminta masyarakat tidak takut mendokumentasikan dugaan penyimpangan tersebut dan melaporkannya.


"Kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video. Jangan engkau melawan, video saja, lapor langsung ke saya."


Presiden juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang mencoreng nama baik institusi negara.


"Jangan cemarkan TNI dan Polri. TNI dan Polri itu milik rakyat dan harus berjuang untuk rakyat."


Berdasarkan pandangan tersebut, Taufik menilai partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang negara merupakan bagian dari semangat yang juga didorong oleh pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.


Melalui surat terbuka tersebut, Taufik meminta Kapolrestabes Makassar mengevaluasi proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. 


Ia juga meminta KPK tetap melanjutkan penanganan laporan dugaan penyimpangan Program Seragam Sekolah Gratis secara profesional, independen, dan transparan.


Selain itu, ia meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur maupun maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut.


Menutup surat terbukanya, Taufik menegaskan dirinya tidak bermaksud menghindari proses hukum, melainkan memperjuangkan hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tanpa rasa takut.


"Hukum harus menjadi instrumen untuk mencari kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alasan munculnya rasa takut bagi masyarakat yang beritikad baik dalam menjaga uang negara dan hak-hak rakyat," tulisnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan terkait substansi pernyataan M. Taufik Hidayat. 


Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (mh)

Lebih baru Lebih lama