Sambar.id, Bulukumba – Ketua Umum Lembaga Panrita Bhineka Bersatu (LPBB), Haryanto Syam, mempertanyakan perkembangan penanganan empat orang yang diduga diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan dalam operasi pemberantasan narkotika di wilayah Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, pada akhir Mei 2026.
Menurut Haryanto Syam yang akrab disapa Anto Harlay, pihaknya memperoleh informasi dari sejumlah pengurus LPBB di wilayah Tanete setelah melakukan penelusuran lapangan atas adanya laporan masyarakat.
"Dari hasil observasi lapangan yang dilakukan pengurus LPBB, kami memperoleh informasi bahwa empat orang laki-laki berinisial UR, YM, AC, dan JM diduga diamankan terkait dugaan kepemilikan sabu dengan berat sekitar 28,72 gram," ujar Anto kepada awak media, Minggu (12/7/2026).
Anto mengatakan, hingga kini pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai status hukum keempat orang tersebut, apakah masih menjalani proses penyidikan, ditahan, atau telah menjalani rehabilitasi.
Ia mengaku sempat menerima informasi yang beredar pada pertengahan Juni 2026 bahwa tiga orang diduga telah dibebaskan, sementara satu orang lainnya masih menjalani proses hukum. Namun, menurutnya, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi secara resmi oleh BNN Sulawesi Selatan.
Selain itu, Anto juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak yang membekingi salah seorang yang diamankan. Namun ia menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Untuk memperoleh kejelasan, Anto mengaku telah berupaya menghubungi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Selatan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum memperoleh tanggapan.
"Maksud kami hanya ingin mendapatkan klarifikasi resmi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi simpang siur," katanya.
Anto menambahkan, dalam waktu dekat LPBB bersama Organisasi Lidik Pro dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB) akan mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait. Surat tersebut, menurutnya, bertujuan meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut serta sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNN Provinsi Sulawesi Selatan masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait informasi dan pernyataan yang disampaikan Ketua Umum LPBB. Redaksi akan memuat penjelasan BNN Sulsel setelah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Lp.H.isalHaeAsM77










