Korban Sudah Lapor dan Alami Luka, Mengapa Terlapor Belum Ditahan? Ini Penjelasan Polres Pelabuhan Makassar


SAMBAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar mengambil langkah proaktif dengan mendatangi langsung kediaman korban dugaan penganiayaan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Langkah jemput bola tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya mempercepat proses penanganan perkara yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/183/VII/2026/SPKT Polres Pelabuhan Makassar tertanggal 6 Juli 2026.


Kepolisian menegaskan, sejak laporan diterima, proses hukum terus berjalan. Selain memeriksa korban langsung di kediamannya, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A1) kepada pelapor, menunggu hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta mempersiapkan undangan klarifikasi terhadap dua orang terlapor.


Langkah tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai penanganan perkara ini, termasuk mengapa pihak yang dilaporkan belum ditahan meskipun korban disebut mengalami luka.


Jemput Bola, Penyidik Datangi Rumah Korban


Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga melibatkan dua orang terlapor.


Beberapa hari setelah kejadian, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar mendatangi langsung rumah korban untuk mengambil keterangan dan melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP.


Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada korban sekaligus mempercepat proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Pemeriksaan di rumah korban juga menunjukkan bahwa proses penanganan perkara tidak hanya menunggu secara administratif di kantor polisi, tetapi penyidik mengambil langkah aktif untuk memperoleh keterangan yang diperlukan guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan.


Selain korban, penyidik telah meminta keterangan dari dua orang saksi yang mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.


Sudah Ada Luka, Mengapa Terlapor Belum Ditahan?


Pertanyaan yang banyak muncul adalah, mengapa korban sudah melapor dan disebut mengalami luka, tetapi orang yang dilaporkan belum ditahan?


Secara sederhana, laporan polisi tidak otomatis membuat seseorang langsung ditangkap atau ditahan. Begitu pula adanya luka pada tubuh korban tidak serta-merta membuat orang yang dilaporkan otomatis dapat ditahan.


Setiap laporan pidana harus melalui proses pembuktian. Polisi wajib mencari fakta, memeriksa korban dan saksi, mengumpulkan alat bukti, memperoleh keterangan medis mengenai luka yang dialami korban, serta meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan.


Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kedua orang yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.


Karena itu, belum dilakukannya penahanan bukan berarti laporan korban dihentikan atau diabaikan. Penyidik masih harus mengumpulkan dan mencocokkan seluruh fakta serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.


Penahanan Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan


Penahanan merupakan tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang. Karena itu, polisi tidak dapat melakukan penahanan hanya berdasarkan adanya laporan, tuduhan, desakan publik, ataupun pemberitaan media.


Harus terdapat dasar dan persyaratan hukum yang terpenuhi.


Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, penahanan pada prinsipnya dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka atau terdakwa dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.


Penyidik juga harus mempertimbangkan alasan-alasan hukum tertentu, seperti adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.


Artinya, bahkan seseorang yang telah berstatus tersangka sekalipun tidak selalu otomatis harus ditahan. Terlebih dalam perkara ini, kedua orang yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan proses penyelidikan masih berlangsung.


Hasil Visum Masih Ditunggu


Adanya luka berupa bengkak dan memar pada korban merupakan fakta penting yang harus didalami. Namun dalam proses hukum, penyidik tidak cukup hanya melihat luka secara kasatmata atau berdasarkan keterangan dari satu pihak.


Penyidik memerlukan Visum et Repertum, yakni keterangan medis resmi dari dokter yang dapat membantu menjelaskan keberadaan, jenis, letak, sifat, dan tingkat luka yang dialami korban.


Dalam perkara ini, hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara masih ditunggu.


Hasil visum tersebut akan menjadi salah satu bagian penting untuk melengkapi pembuktian dan membantu penyidik menentukan konstruksi hukum serta pasal yang tepat berdasarkan fakta yang ditemukan.


Meski demikian, visum bukan satu-satunya alat bukti. Penyidik juga akan mempertimbangkan keterangan korban, para saksi, pihak terlapor, rekaman CCTV atau video apabila tersedia, dokumen, barang bukti, serta alat bukti sah lainnya.


Polisi Sudah Periksa Korban dan Saksi


Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.


Korban telah dimintai keterangan melalui pemeriksaan yang dilakukan langsung di kediamannya. Selain itu, dua orang saksi juga telah dimintai keterangan.


Kepolisian juga telah memberikan SP2HP A1 kepada pihak pelapor sebagai bentuk pemberitahuan resmi mengenai perkembangan awal penanganan perkara.


Selanjutnya, penyidik mempersiapkan undangan klarifikasi terhadap kedua terlapor untuk memperoleh keterangan secara berimbang dan melengkapi proses penyelidikan.


Pemeriksaan terhadap pihak terlapor bukan berarti kepolisian meragukan korban atau berpihak kepada pihak tertentu. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang objektif, profesional, dan berimbang.


Penyidik wajib mencari kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan, opini publik, tekanan media, ataupun keterangan dari satu pihak saja.


Begini Aturan Hukumnya


Karena peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026, ketentuan pidana materiil yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.


Untuk dugaan penganiayaan biasa, Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 pada pokoknya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.


Namun, pasal yang nantinya diterapkan tetap bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses hukum.


Apabila ditemukan fakta bahwa perbuatan tersebut menyebabkan luka dengan tingkat tertentu atau memenuhi unsur tindak pidana lain yang lebih berat, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan.


Demikian pula apabila ditemukan bukti bahwa kekerasan dilakukan secara bersama-sama dan memenuhi seluruh unsur yang disyaratkan undang-undang.


Karena itu, penggunaan istilah "pengeroyokan" dalam laporan ataupun pemberitaan belum secara otomatis berarti unsur pidana pengeroyokan telah terbukti.


Penyidik harus mendalami peran masing-masing pihak, tindakan yang dilakukan setiap orang, apakah terdapat kehendak bersama melakukan kekerasan, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan luka yang dialami korban.


Seluruh proses penegakan hukum juga tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Sementara itu, proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, upaya paksa hingga penahanan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.


Belum Ditahan Bukan Berarti Polisi Diam


Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa belum dilakukannya penahanan tidak dapat serta-merta diartikan bahwa polisi tidak bekerja, lambat, atau mengabaikan laporan korban.


Sejak laporan diterima, penyidik telah mengambil sejumlah langkah konkret. Korban telah diperiksa, bahkan penyidik mendatangi langsung kediamannya untuk melakukan pemeriksaan dan BAP. Dua orang saksi telah dimintai keterangan, SP2HP A1 telah diberikan kepada pelapor, hasil visum sedang ditunggu, dan klarifikasi terhadap kedua terlapor dipersiapkan.


Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk membuat terang suatu peristiwa, menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta pasal apa yang tepat diterapkan berdasarkan fakta dan alat bukti.


Proses Hukum Terus Berjalan


Polres Pelabuhan Makassar memastikan laporan tersebut tetap ditindaklanjuti secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kepolisian menghormati hak korban untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan, kepastian hukum, serta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Pada saat yang sama, polisi juga wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.


Dengan demikian, belum ditahannya terlapor bukan berarti perkara dihentikan, diabaikan, atau tidak ditangani. Proses hukum masih berjalan dan setiap tindakan kepolisian harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber: HUMAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR


Lebih baru Lebih lama