Merah Putih Roboh di Tanah Adat, Kehadiran Angota TNI–Polri Uji Amanat Presiden Prabowo di Perbatasan Morowali–Lutim, Rakyat Tunggu Tindakan Nyata?


SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Sebuah insiden yang menyentuh simbol negara terjadi di kawasan Seba-seba, wilayah perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 


Bendera Merah Putih yang dikibarkan masyarakat dalam rangka penghormatan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaporkan roboh setelah tali tiangnya diduga dipotong menggunakan senjata tajam jenis badik pada Jumat, 24 Juli 2026, menjelang sore.


Peristiwa tersebut terjadi ketika ketegangan terkait sengketa tanah yang diklaim sebagai wilayah adat masih berlangsung. Insiden robohnya Merah Putih sontak memantik perhatian publik karena terjadi di tengah kehadiran aparat gabungan TNI dan Polri yang melakukan pengamanan di kawasan tersebut.


Dokumentasi yang beredar di masyarakat memperlihatkan kondisi Bendera Merah Putih yang telah roboh. Dalam dokumentasi itu juga terlihat dugaan adanya pemotongan tali tiang menggunakan benda tajam. 


Namun hingga berita ini diterbitkan, keaslian dokumentasi, kronologi lengkap kejadian, motif, serta pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.


Bagi masyarakat adat Kerajaan Bungku, pengibaran Merah Putih bukan sekadar simbol kebangsaan. Bendera tersebut menjadi penegasan bahwa perjuangan mempertahankan hak atas tanah adat tetap berada dalam bingkai negara, konstitusi, dan hukum yang berlaku.


"Kami tidak melawan negara. Kami justru meminta negara hadir untuk memastikan hukum berdiri bagi semua," ujar perwakilan masyarakat adat.


Simbol Negara dan Kepercayaan Publik Dipertaruhkan


Peristiwa ini tidak hanya berbicara tentang sebuah tiang bendera yang roboh. Lebih jauh, publik menilai insiden tersebut menyentuh persoalan yang lebih besar: penghormatan terhadap simbol negara, kredibilitas penegakan hukum, serta kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.


Sejumlah masyarakat mendesak agar aparat mengusut peristiwa tersebut secara profesional, terbuka, dan berdasarkan bukti hukum yang sah.


Mereka meminta agar siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses tanpa melihat latar belakang, kekuatan, maupun kepentingan yang berada di belakangnya.


Pada 23 Juli 2026, sehari sebelum insiden robohnya bendera, aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pengamanan di lokasi yang diklaim masyarakat sebagai tanah adat. Kehadiran aparat dengan perlengkapan taktis menjadi perhatian warga yang mempertanyakan posisi negara dalam konflik agraria tersebut.


Masyarakat menyatakan mereka sedang mempertahankan wilayah yang diyakini sebagai bagian dari tanah adat Kerajaan Bungku. 


Sementara itu, aktivitas korporasi disebut masih berlangsung di kawasan tersebut. Status hukum lahan tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari proses penyelesaian sesuai mekanisme hukum.


Sorotan Dugaan Kendaraan Perusahaan


Sorotan lain muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan penggunaan kendaraan milik perusahaan untuk mendukung mobilisasi sebagian aparat menuju lokasi pengamanan.


Informasi tersebut belum terverifikasi dan belum memperoleh penjelasan resmi dari TNI, Polri, maupun pihak perusahaan.


Namun, isu tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dukungan operasional dalam setiap pelaksanaan pengamanan di lapangan.


Secara kelembagaan, operasional TNI dan Polri bersumber dari anggaran negara melalui APBN yang pelaksanaannya diatur dalam mekanisme resmi. Karena itu, masyarakat berharap seluruh proses pengamanan yang berkaitan dengan konflik kepentingan publik dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.


"TNI–Polri Untuk Siapa?" jadi Pertanyaan


Di tengah situasi tersebut, satu pertanyaan mulai menggema di masyarakat:

"TNI–Polri untuk siapa?"


Pertanyaan itu bukan bentuk tuduhan terhadap institusi, melainkan refleksi kegelisahan rakyat yang menginginkan aparat negara berdiri sebagai pelindung seluruh masyarakat tanpa keberpihakan terhadap kepentingan tertentu.


Publik kini menunggu pembuktian bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua pihak.


Amanat Presiden Prabowo Menjadi Ujian Nyata


Peristiwa di Seba-seba juga dikaitkan masyarakat dengan sejumlah pesan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai fungsi aparat negara.


Presiden dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa TNI dan Polri harus menjadi alat negara yang bekerja untuk kepentingan rakyat, menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran.


Presiden juga mengingatkan agar tidak ada aparat yang menjadi pelindung kepentingan ilegal maupun bertindak di luar mandat negara.


Pernyataan tersebut kini kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai kasus di Seba-seba menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pesan kepemimpinan negara tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata.


Laporan Masuk ke Bareskrim, Masyarakat Menunggu Proses Hukum


Di tengah proses tersebut, masyarakat adat menyatakan telah menempuh jalur hukum.


Berdasarkan salinan percakapan yang diterima media, seorang anggota Tipidter Bareskrim Polri yang memperkenalkan diri sebagai Ipda Thohir menyampaikan bahwa surat pengaduan masyarakat telah diterima.


"Selamat sore pak, dengan Ipda Thohir dari Tipidter Bareskrim. Menyampaikan surat dumas sudah kami terima," demikian isi pesan yang diterima pada Sabtu, 25 Juli 2026.


Meski demikian, belum terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun langkah hukum berikutnya.


Perwakilan masyarakat adat menegaskan bahwa jalur hukum dipilih karena mereka percaya negara memiliki mekanisme penyelesaian yang adil.


"Kami tidak mencari konflik. Kami mencari keadilan. Kami ingin hukum berdiri tanpa melihat siapa yang memiliki kekuatan," katanya.


Merah Putih Tidak Boleh Menjadi Saksi Diam


Secara hukum, penghormatan terhadap Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Setiap tindakan yang dengan sengaja merusak atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenai sanksi apabila seluruh unsur pidana terbukti melalui proses hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari TNI, Polri, perusahaan terkait, maupun pihak lain mengenai insiden robohnya Bendera Merah Putih, dugaan penggunaan kendaraan perusahaan, serta perkembangan laporan masyarakat.


Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.


Kini, yang dipertaruhkan bukan hanya sengketa tanah adat.


Yang dipertaruhkan adalah wibawa negara, kehormatan Merah Putih, kepercayaan rakyat terhadap hukum, dan pembuktian bahwa negara hadir untuk seluruh rakyat tanpa kecuali.

  • Masyarakat tidak hanya menunggu kata-kata.
  • Masyarakat menunggu tindakan.

Karena pada akhirnya, pertanyaan terbesar yang tersisa bukan sekadar siapa yang merobohkan tiang bendera.


Melainkan: Apakah hukum masih berdiri tegak ketika rakyat sedang mencari keadilan?

Lebih baru Lebih lama