Sambar.id, Ketapang, Kalimantan Barat — Sungai Pawan kembali menjadi cermin kegelisahan publik. Di tengah musim kemarau, saat masyarakat bergantung
pada aliran sungai untuk kebutuhan dasar, dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencuat di Kecamatan Sandai, tepatnya di Desa Sandai Kiri, Desa Petai Patah, dan Desa Penjawaan.
Pantauan awak media pada Sabtu, 18 Juli 2026, serta keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebutkan adanya aktivitas ponton yang diduga beroperasi selama sekitar satu minggu terakhir. Aktivitas itu bahkan disebut lebih intens pada malam hari.
Ironinya terasa nyata. Suara mesin ponton dikabarkan nyaris terdengar setiap hari, sementara gaung pengawasan dan penegakan hukum belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Satir publik pun mengemuka: jangan sampai sungai yang kian keruh justru lebih jelas terlihat daripada kepastian hukum.
Kondisi Sungai Pawan dilaporkan semakin keruh. Warga mengeluhkan terganggunya kebutuhan air untuk mandi, mencuci, dan keperluan rumah tangga lainnya. Nelayan setempat juga mengaku hasil tangkapan ikan menurun, yang diduga berkaitan dengan aktivitas di aliran sungai.
Di sisi lain, informasi yang beredar di masyarakat turut menyeret dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk dua oknum kepala desa, yakni Kepala Desa Penjawaan, Suhanadi, dan Kepala Desa Petai Patah, Norman. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terbukti secara hukum.
Awak media telah meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Sandai Kiri. Ia menyatakan belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Meski demikian, pihak desa menyebut akan melakukan penelusuran apabila informasi itu terbukti, sebagaimana langkah yang pernah dilakukan sebelumnya bersama aparat terkait.
Situasi ini memperlihatkan ironi berulang. Ketika dugaan PETI muncul kembali, masyarakat justru menunggu kepastian hadirnya negara melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan.
Jika dugaan aktivitas PETI tersebut terbukti, maka potensi pelanggaran hukum dapat merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau aparatur, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak sekadar hadir, tetapi juga bertindak. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pemberitaan ini diterbitkan berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan narasumber, serta upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah desa. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab bagi kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Kritik terhadap dugaan lemahnya pengawasan tidak boleh menggantikan pembuktian hukum, namun juga tidak boleh menghalangi dorongan publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Sumber: Warga Kecamatan Sandai & Tim Investigasi Awak Media










