SAMBAR.ID, Parimo, Sulteng - Minggu sore, 13 September 2026. Matahari mulai condong di atas jalur dua Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi. Cahaya sore memantul di aspal yang masih menyimpan sisa panas setelah seharian diterpa terik. Derak langkah kaki peserta memecah suasana sore. Lomba gerak jalan dalam rangka memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat digelar dan dilepas oleh Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Fathur Razaq.
Barisan pelajar dan ibu-ibu melintas di bawah cahaya sore. Sebagian peserta mengenakan kostum berwarna biru dengan logo partai. Riuh warga terdengar dari tepi jalan yang menyaksikan pawai tersebut. Sejumlah pedagang bahkan menepikan dagangan dan kendaraan mereka untuk melihat barisan peserta yang melintas.
Namun, kegiatan tersebut kemudian menjadi sorotan menyusul pernyataan Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong di sejumlah media online di Parigi. Dalam pernyataannya, disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum PNS dan PPPK di Kabupaten Parigi Moutong dalam kegiatan tersebut karena mengenakan kostum berlogo partai.
Hal itu kemudian dikaitkan dengan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menyebut secara regulasi PNS tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin.
Ia merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS. BKPSDM juga disebut akan melakukan penelusuran, pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga terlibat.
Di tengah perdebatan antara euforia kegiatan tersebut dan ketentuan disiplin ASN, Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat DPD Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan siap memberikan pendampingan hukum.
"Kami dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat DPD Provinsi Sulawesi Tengah siap mendampingi secara sukarela para ASN yang dimaksud yang akan terperiksa," kata Hasbar Alwi, SH.
Hasbar menegaskan, pendampingan sukarela tersebut bukan dimaksudkan untuk mengaburkan fakta, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara adil, presisi, dan manusiawi.
Menurutnya, setiap ASN yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan harus memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan fakta yang sebenarnya.
"Kami ingin memastikan asas due process of law, praduga tak bersalah, dan proporsionalitas tetap dijaga. Jangan sampai ada kesimpulan pelanggaran tanpa melalui pemeriksaan materiil yang objektif dan berjenjang. Setiap orang berhak didengar keterangannya (audi et alteram partem), sehingga terpenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Bagi Hasbar, persoalan netralitas ASN tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan atribut atau kostum yang dikenakan seseorang ketika mengikuti sebuah kegiatan.
"Frasa 'ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik' sebagaimana terdapat dalam Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, haruslah dipahami secara utuh dan konkret sehingga tidak menimbulkan kesesatan penalaran hukum (legal reasoning fallacy) dan/atau kekeliruan dalam menafsirkan UU (misinterpretation)," tegas Hasbar.
Ia menambahkan, untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran netralitas, perlu dilihat secara menyeluruh perbuatan dan konteks keterlibatan ASN dalam suatu kegiatan.
"Untuk menilai pelanggaran netralitas, harus terpenuhi unsur actus reus dan mens rea. Harus ada perbuatan aktif mengajak, membujuk, atau mengarahkan dukungan politik, dan harus ada niat untuk berpihak," jelasnya.
Hasbar menilai, berdasarkan fakta yang dilihatnya, kehadiran ASN dalam kegiatan tersebut tidak menunjukkan adanya tindakan mengajak atau meminta masyarakat memberikan dukungan kepada partai tertentu.
"Tidak ada orasi kampanye, tidak ada ajakan memilih. Yang ada adalah partisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang terbuka untuk umum, yang digelar sore hari sebagai hiburan rakyat," katanya.
Mengenai yel-yel dan atribut yang kemudian menjadi salah satu dasar penafsiran adanya dugaan pelanggaran, Hasbar menyebut hal tersebut perlu dilihat dalam konteks kegiatan secara keseluruhan.
"Terkait yel-yel dan atribut, menurut kami itu hanya bagian dari euforia saja. Ia adalah riak kegembiraan massa di sore hari, ekspresi spontan di tengah pesta jalanan, pekik yang lahir karena lelah dan gembira berjalan bersama, bukan sebuah ikrar politik yang terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya.
Menurut Hasbar, penilaian terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN harus didasarkan pada fakta dan proses pemeriksaan, bukan semata-mata pada penampilan visual atau atribut yang dikenakan.
"Hukum disiplin tidak menghukum riak, hukum menilai niat dan perbuatan yang dapat dibuktikan secara materiil," katanya.
Dalam kerangka PP Nomor 94 Tahun 2021, lanjut Hasbar, setiap pemberian sanksi harus melalui proses pemeriksaan yang dapat membuktikan adanya pelanggaran secara nyata, bertingkat, dan dapat diuji.
"Setiap proses harus didasarkan pada fakta, bukan sekadar asumsi visual dari sebuah kostum," tegasnya.
Hasbar memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan secara sukarela apabila ASN yang bersangkutan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami akan dampingi secara sukarela di setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan, baik di internal BKPSDM maupun jika nantinya ada koordinasi dengan Bawaslu. Kami akan buka fakta bahwa ini adalah kegiatan sosial, bukan politik praktis," tutup Hasbar Alwi, SH.**/Red.
Sumber: equatornews.net











