SAMBAR ID// SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur meningkatkan penanganan perkara dugaan pelanggaran merek produk kosmetik ke tahap penyidikan. Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-1 yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Berdasarkan SP2HP tersebut, perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/365/III/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Maret 2025. Penyidik melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana menggunakan atau memperdagangkan produk kosmetik dengan merek MBC ME BEAUTY CARE tanpa hak.
Dalam surat itu disebutkan, merek MBC ME BEAUTY CARE telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Penyidik menyatakan telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Dalam SP2HP juga dijelaskan, pada tahap penyidikan penyidik akan menerbitkan administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Perkara tersebut saat ini masih berada dalam proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Hasil penyidikan selanjutnya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Biro: Sambar.id)










