Rokok Diduga Tanpa Pita Cukai GAT Exclusiv Bold Kembali Beredar di Kalbar, Warga Desak Penindakan Tegas


Sambar.id, Pontianak, Kalbar
— Peredaran rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai kembali menjadi sorotan masyarakat di Kalimantan Barat. Salah satu merek yang disebut mulai marak ditemukan di sejumlah toko dan warung adalah GAT Exclusiv Bold kemasan merah. 


Produk tersebut dikabarkan kembali beredar luas setelah sebelumnya sempat menghilang dari pasaran menyusul adanya penindakan aparat penegak hukum.


Sejumlah warga di Kota Pontianak mengungkapkan, rokok tersebut sebelumnya sulit ditemukan pascapenindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalbar. Namun dalam beberapa waktu terakhir, produk yang diduga tanpa pita cukai resmi itu kembali beredar secara terbuka.


“Dulu memang sempat hilang dari peredaran setelah ada penindakan. Sekarang justru mudah ditemukan lagi di toko-toko maupun warung,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada media, Jumat (24/6/2026).


Kembalinya peredaran rokok tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan barang kena cukai.


Warga menilai, jika benar produk tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai, maka peredarannya berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.


Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum bersama instansi berwenang, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi produk tersebut.


“Kami berharap APH, Polda Kalbar, dan Bea Cukai segera turun melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan agar kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai dapat dicegah,” tegas warga lainnya.


Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum terkait dugaan kembali beredarnya rokok merek GAT Exclusiv Bold tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Sumber: Warga

Red/Tim Sambar.id

Lebih baru Lebih lama