Sambar id Bulukumba, Rabu, 29 Juli 2026 – Dugaan adanya pemberian uang tunai sebesar Rp17.000.000 dalam pelaksanaan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Balangpesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan publik.
Sekretaris DPK Bulukumba LINK HAM RI, Asbir, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Proyek Jalan Usaha Tani tersebut merupakan kegiatan swakelola Kelompok Tani Persatuan Raya dengan nilai anggaran sebesar Rp196.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun Anggaran 2023.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari sejumlah anggota Kelompok Tani Persatuan Raya yang menyebut adanya uang tunai sebesar Rp17.000.000 yang diduga telah diserahkan oleh Kepala Desa Balangpesoang kepada Ketua Kelompok Tani Persatuan Raya berinisial Z. Menurut keterangan sejumlah anggota kelompok, dana tersebut diduga hingga kini belum pernah dibagikan kepada anggota kelompok.
Salah seorang anggota kelompok tani yang disebut saja AR mengaku memperoleh penjelasan dari Kepala Desa Balangpesoang bahwa uang tunai tersebut telah diserahkan secara langsung kepada Ketua Kelompok Tani Persatuan Raya.
Menanggapi informasi tersebut, Asbir menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar dan didukung alat bukti yang cukup, maka seluruh pihak yang berkaitan perlu dimintai keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
«"Kami meminta Aparat Penegak Hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Ketua Kelompok Tani Persatuan Raya guna mengklarifikasi informasi yang berkembang di masyarakat. Proses hukum harus berjalan profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga kebenaran dapat terungkap," tegas Asbir.»
DPK Bulukumba LINK HAM RI juga mengingatkan bahwa setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya hasil penyelidikan maupun pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua Kelompok Tani Persatuan Raya berinisial Z belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.









