SAMBAR.ID, BATURAJA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-116 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tidak hanya diwarnai seremoni dan perayaan, tetapi juga menghadirkan sebuah lompatan inovasi pelayanan publik.
Perumda Air Minum Tirta Raja resmi meluncurkan TIRRA DRINK, unit Mobile Water Purifier (penyaring air bergerak) yang diklaim sebagai yang pertama di Indonesia, Rabu (29/7/2026).
Peresmian dilakukan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama Bupati OKU Teddy Meilwansyah, sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT Kabupaten OKU ke-116.
Kehadiran TIRRA DRINK menjadi simbol transformasi pelayanan air minum yang lebih modern, praktis, dan menjangkau masyarakat secara langsung. Unit bergerak ini dirancang mampu menyediakan air minum sehat dan layak konsumsi pada berbagai kegiatan pemerintahan, pendidikan, keagamaan, olahraga, sosial hingga penanggulangan bencana.
Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa usia lebih dari satu abad Kabupaten OKU harus diiringi dengan perubahan pola pikir serta keberanian berinovasi.
"Perubahan berlangsung sangat cepat. Karena itu paradigma berpikir juga harus berubah. Di usia 116 tahun ini, OKU harus terus mengikuti perkembangan zaman," ujar Herman Deru.
Menurutnya, kemajuan daerah tidak hanya ditentukan pemerintah, tetapi juga lahir dari sinergi seluruh elemen, mulai dari masyarakat, TNI, Polri, dunia usaha hingga BUMD yang mampu menciptakan inovasi pelayanan.
Sementara itu, Bupati Teddy Meilwansyah menyebut TIRRA DRINK merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap akses air minum yang higienis dan dapat dinikmati di mana pun.
"Kami ingin masyarakat memperoleh air minum yang bersih, sehat, dan langsung layak diminum tanpa harus bergantung pada kemasan sekali pakai. Ini bentuk pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat," katanya.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raja Bertho Darmo Poedjo Asmanto menjelaskan bahwa gagasan menghadirkan TIRRA DRINK berasal dari Bupati OKU dan dikembangkan menjadi inovasi yang belum dimiliki daerah lain.
"Air keran mungkin sudah banyak, tetapi penyaring air bergerak dengan sistem seperti ini baru ada di OKU. Kami ingin pelayanan air minum berkembang mengikuti kemajuan teknologi," jelas Bertho.
Secara teknis, TIRRA DRINK menggabungkan teknologi Reverse Osmosis (RO) dan Ultra Violet (UV) melalui tiga tahapan penyaringan, yakni filtrasi awal untuk menyaring partikel kasar, pemurnian menggunakan membran RO guna menghilangkan bakteri, virus, logam berat dan zat kimia, kemudian sterilisasi menggunakan sinar UV untuk memastikan air aman dikonsumsi.
Perumda Tirta Raja menegaskan bahwa peluncuran TIRRA DRINK merupakan awal dari transformasi menuju Smart Water Company, yakni konsep perusahaan air minum berbasis teknologi yang mengedepankan efisiensi, inovasi, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Bertho berharap inovasi tersebut menjadi tonggak baru pelayanan publik sekaligus memperkuat posisi Perumda Tirta Raja sebagai BUMD yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
"Ini bukan sekadar menghadirkan alat baru, tetapi simbol komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten OKU," pungkasnya.
Peluncuran inovasi pelayanan publik seperti TIRRA DRINK sejalan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat secara berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar, termasuk penyediaan air minum melalui BUMD.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik terus melakukan inovasi, peningkatan kualitas, efektivitas, dan kemudahan layanan kepada masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menegaskan BUMD harus dikelola secara profesional, efisien, inovatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, yang mengatur standar kualitas air untuk konsumsi dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Dengan hadirnya TIRRA DRINK, Kabupaten OKU tidak hanya merayakan usia ke-116, tetapi juga menunjukkan bahwa inovasi pelayanan publik dapat menjadi identitas baru daerah. Jika dikembangkan secara berkelanjutan, terobosan ini berpotensi menjadi model pelayanan air minum bergerak yang dapat direplikasi oleh daerah lain di Indonesia.
(Amel)










