Di Balik Meriah HUT Ke-116 OKU, Spanduk Tuntutan Copot Kadisdik Terbentang di Depan DPRD


SAMBAR.ID, BATURAJA – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-116 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diwarnai aksi penyampaian aspirasi masyarakat. 

Di tengah kemeriahan peringatan hari jadi daerah, sebuah spanduk bertuliskan tuntutan agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU dicopot terbentang di halaman depan Gedung DPRD OKU, menarik perhatian masyarakat dan tamu yang melintas.


Spanduk tersebut dipasang oleh aliansi yang terdiri dari unsur masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan di Kabupaten OKU. 

Baca Juga: Diduga Raup Rp1,65 Miliar dari Janji CPNS Kejaksaan dan Investasi Pemkot, HF Resmi Tersangka, Penahanan Tertunda karena Mengaku Sedang Haid

Mereka menyampaikan penilaian bahwa kinerja Kepala Dinas Pendidikan dinilai belum memenuhi harapan masyarakat sehingga mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepemimpinan di sektor pendidikan.


Pemilihan lokasi di depan Gedung DPRD OKU dipandang sebagai simbol bahwa aspirasi tersebut ditujukan kepada lembaga legislatif sebagai representasi rakyat sekaligus kepada kepala daerah sebagai pemegang kewenangan pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten.


Momentum itu menghadirkan kontras yang mencolok. Saat pemerintah dan masyarakat merayakan bertambahnya usia Kabupaten OKU, sebagian warga justru menyuarakan kritik terhadap tata kelola pendidikan yang dinilai masih memerlukan pembenahan. 

Baca Juga: Kesan "Perampokan" dalam Bingkai Korporasi PT Vale?, Merah Putih Roboh, Keberadaan TNI–Polri di Perbatasan Morowali–Lutim Jadi Sorotan!

Bagi mereka, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari kemeriahan seremoni, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten OKU maupun Dinas Pendidikan Kabupaten OKU terkait tuntutan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas aspirasi yang disampaikan masyarakat.


Secara hukum, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Sementara itu, kewenangan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah berada pada kepala daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Di sisi lain, penyelenggaraan pendidikan wajib mengedepankan prinsip mutu, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa peringatan hari jadi daerah tidak hanya dimaknai sebagai seremoni, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi kualitas pelayanan publik. Aspirasi yang muncul di ruang publik diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah agar setiap kritik dapat dijawab melalui mekanisme yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Amel)

Lebih baru Lebih lama