Tersangka Marlina Diduga Tidak Bergerak Sendiri, Korban Kasus Penganiayaan di Polres Pasuruan Kota MintaTersangka Marlina Diduga Tidak Bergerak Sendiri, Korban Kasus Penganiayaan di Polres Pasuruan Kota Minta Polisi Periksa Pihak Lain



PASURUAN
, SAMBAR.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Ilmiatun Nafia yang terjadi di area parkir Polres Pasuruan Kota terus bergulir. Kamis (09/07/2026)


Meski polisi telah menetapkan Marlina Pangestutik Indriani sebagai tersangka, pihak korban menduga ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.



Ilmiatun menyatakan bahwa tersangka Marlina diduga tidak berjalan sendirian dalam melakukan aksi tersebut.


Korban meminta pihak penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengarahkan dirinya ke area parkir sebelum insiden penganiayaan terjadi.



Selain perihal dugaan keterlibatan pihak lain, Ilmiatun juga menyoroti adanya ketidaksesuaian administrasi pada penanggalan berkas perkara dokumen resmi kepolisian. Korban membeberkan tiga perbedaan tanggal yang tercantum dalam dokumen berkasnya:


* Keterangan Korban: Peristiwa penganiayaan di lapangan terjadi pada 14 Maret 2025.


* Surat Kepolisian I: Tanggal tertulis mundur menjadi 14 Februari 2025.


* Surat Kepolisian II: Penanggalan dokumen tercatat menjadi 8 Desember 2025.


Menurut Ilmiatun, perbedaan penanggalan yang tidak konsisten tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakprofesionalan atau upaya perubahan dokumen dari oknum tertentu dalam penanganan perkara ini.


Menanggapi sejumlah hal yang dinilai janggal tersebut, Ilmiatun Nafia menyampaikan tuntutannya agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.


"Saya meminta kasus ini dituntaskan sampai selesai. Jangan ada pilih kasih dan jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum," kata Ilmiatun Nafia.


Proses hukum atas tersangka Marlina dan penanganan berkas perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat yang terus memantau perkembangan kasus di Polres Pasuruan Kota agar berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.  (Tim) Polisi Periksa Pihak Lain


PASURUAN - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Ilmiatun Nafia yang terjadi di area parkir Polres Pasuruan Kota terus bergulir. Kamis (09/07/2026)


Meski polisi telah menetapkan Marlina Pangestutik Indriani sebagai tersangka, pihak korban menduga ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Ilmiatun menyatakan bahwa tersangka Marlina diduga tidak berjalan sendirian dalam melakukan aksi tersebut.


Korban meminta pihak penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengarahkan dirinya ke area parkir sebelum insiden penganiayaan terjadi.


Selain perihal dugaan keterlibatan pihak lain, Ilmiatun juga menyoroti adanya ketidaksesuaian administrasi pada penanggalan berkas perkara dokumen resmi kepolisian. Korban membeberkan tiga perbedaan tanggal yang tercantum dalam dokumen berkasnya:


* Keterangan Korban: Peristiwa penganiayaan di lapangan terjadi pada 14 Maret 2025.


* Surat Kepolisian I: Tanggal tertulis mundur menjadi 14 Februari 2025.


* Surat Kepolisian II: Penanggalan dokumen tercatat menjadi 8 Desember 2025.


Menurut Ilmiatun, perbedaan penanggalan yang tidak konsisten tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakprofesionalan atau upaya perubahan dokumen dari oknum tertentu dalam penanganan perkara ini.


Menanggapi sejumlah hal yang dinilai janggal tersebut, Ilmiatun Nafia menyampaikan tuntutannya agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.


"Saya meminta kasus ini dituntaskan sampai selesai. Jangan ada pilih kasih dan jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum," kata Ilmiatun Nafia.


Proses hukum atas tersangka Marlina dan penanganan berkas perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat yang terus memantau perkembangan kasus di Polres Pasuruan Kota agar berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.  (Tim)

Lebih baru Lebih lama