Ujung Tombak Pembangunan Dinilai Mandul, Kinerja Dinas PUTR Rohil Digugat Warga!

Sambar.id, RIAU |

Rokan Hilir - Jika Bupati adalah penentu kebijakan dan DPRD bertindak sebagai pengawas, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) merupakan ujung tombak eksekusi di lapangan. Namun di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kinerja dinas teknis ini kembali memicu sorotan tajam.

Jalan-jalan protokol hingga akses penghubung antar-kecamatan dibiarkan rusak parah menahun menyerupai kubangan. Tak hanya itu, bangunan liar tanpa izin makin menjamur merusak tata kota tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait.

3 Kelalaian Fatal Dinas PUTR Rohil

Berdasarkan analisis fungsi pokok dan tugasnya (Tupoksi), terdapat tiga catatan merah yang dialamatkan kepada Dinas PUTR Rohil:

1.Gagalnya Sistem Pemeliharaan Rutin

Dinas PUTR memiliki alokasi anggaran serta tim khusus untuk perawatan jalan. Pembiaran lubang kecil hingga melebar dan mendalam selama bertahun-tahun membuktikan tidak berjalannya sistem pemeliharaan rutin. Instansi ini dinilai baru bergerak jika ada aksi protes massa atau kejadian fatal yang viral.

2.Mandulnya Pengawasan Tata Ruang

Menjamurnya bangunan liar di bahu jalan dan di atas saluran air (drainase) menjadi bukti lemahnya pengawasan preventif dari bidang Tata Ruang. Pembiaran bangunan liar hingga menjadi permanen justru memindahkan beban penertiban secara paksa kepada Satpol PP.

3.Kualitas Proyek 'Asal-Asalan'

Bukan rahasia umum jalan yang baru saja diperbaiki kerap kembali rusak hanya dalam hitungan bulan. Hal ini mengindikasikan buruknya perencanaan teknis, pengabaian saluran drainase kanan-kiri jalan, serta minimnya pengawasan terhadap kontraktor pemenang tender.

Ancaman Pidana dan Dampak Publik

Kelalaian dinas teknis ini tak sekadar berdampak pada estetika kota yang kumuh atau banjir akibat drainase tersumbat, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius:

Sanksi Hukum Penyelenggara Jalan:

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan yang sengaja membiarkan jalan rusak tanpa penanganan hingga mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Catatan Redaksi: Desak Audit Kinerja dan Evaluasi Total

Masyarakat yang rutin membayar pajak berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan jalan yang layak. Alasan klasik mengenai "keterbatasan anggaran" atau "kendala proses lelang" tidak bisa terus dijadikan tameng atas kelalaian teknis yang berulang.

Pemerintah Daerah didesak segera melakukan audit kinerja total terhadap jajaran Dinas PUTR Rohil. Jika dalam waktu dekat tidak ada solusi konkret dan sistematis untuk membenahi jalan maut serta penataan ruang, perombakan struktur hingga pencopotan pejabat terkait menjadi langkah mutlak demi keselamatan warga.

Pewarta: Tim (Legiman)
Sumber: Masyarakat
Lebih baru Lebih lama