Akankah Luwu Timur Buka Cabang di Sinjai? Isu Tambang Emas Trinusa Mengendap, Bom Waktu atau Benar-Benar Berakhir?


SAMBAR.ID, SINJAI —
Isu rencana penambangan emas PT Trinusa Resources di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, kembali layak dipertanyakan. Setelah sempat memicu penolakan masyarakat adat, mahasiswa, aktivis lingkungan hingga menjadi sorotan di DPRD, isu tersebut kini relatif senyap.


Pertanyaannya sederhana: apakah rencana tambang itu benar-benar berhenti, atau hanya sedang menunggu waktu untuk kembali muncul?


Jangan sampai isu yang hari ini seolah menghilang justru berubah menjadi bom waktu bagi masyarakat Sinjai. Sabtu, (22/08/2026)


PT Trinusa Resources melalui informasi yang tercantum di situs resminya masih mencantumkan proyek emas di Sinjai dengan area konsesi sekitar 11.326 hektare. 


Namun, informasi korporasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh izin kegiatan saat ini masih berlaku. Status perizinan tetap harus dikonfirmasi melalui dokumen dan keputusan resmi pemerintah.


Izin Sudah Dicabut atau Belum?


Inilah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terang dari pemerintah. Jika izin sudah dicabut, apa nomor keputusan pencabutannya, kapan diterbitkan dan apa dasar hukumnya?


Jika belum dicabut, bagaimana status IUP tersebut setelah muncul berbagai persoalan terkait tata ruang, AMDAL dan proses hukum yang pernah menjadi sorotan? Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Pemerintah Kabupaten Sinjai yang secara tegas menjelaskan kepada publik mengenai status terakhir izin tersebut.


Publik membutuhkan dokumen, bukan sekadar kabar.


PJI Sulsel: Jangan Biarkan Isu Tambang Menjadi Bom Waktu


Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, menilai pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan pertambangan menggantung tanpa kejelasan.


“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan atau menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah transparansi. Kalau izin sudah dicabut, tunjukkan keputusan pencabutannya. Kalau masih berlaku, jelaskan dasar hukumnya, wilayahnya, tahapan kegiatannya dan seluruh persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi. Jangan masyarakat dibiarkan menerka-nerka.”


Menurut Dzoel, diamnya sebuah isu bukan berarti persoalannya otomatis selesai.


“Justru ketika sebuah isu menyangkut tanah, wilayah adat, lingkungan dan investasi kemudian tidak mendapat penjelasan resmi, di situlah potensi konflik bisa menjadi bom waktu. Pemerintah harus hadir sebelum konflik membesar, bukan setelah masyarakat berhadapan satu sama lain.”


Di Mana Korporasi Masuk, Konflik Agraria Kerap Mengikuti


Persoalan tambang tidak pernah hanya berbicara tentang emas, nilai investasi atau produksi. Ada tanah, Ada air, Ada hutan, Ada lahan pertanian, Ada wilayah adat Dan di atas semuanya ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya.


Karena itu, satu kalimat yang patut menjadi alarm bagi pemerintah adalah: “Di mana korporasi masuk, konflik agraria kerap mengikuti.”


Bukan berarti setiap investasi pasti melahirkan konflik. Namun ketika kepentingan korporasi bertemu dengan tanah masyarakat, wilayah adat, ruang hidup, sumber air dan tata ruang, potensi benturan kepentingan menjadi besar apabila sejak awal tidak dikelola secara transparan dan berkeadilan.


Dzoel menegaskan, investasi tidak boleh ditempatkan berhadap-hadapan dengan masyarakat.


“Kami tidak anti-investasi. Tetapi investasi harus berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Negara jangan hanya menjadi penerbit izin, kemudian menyerahkan masyarakat menghadapi dampaknya sendiri.”


Masyarakat Adat Sudah Menyatakan Penolakan


Masyarakat Adat Barambang Katute di Kecamatan Sinjai Borong telah menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan karena kekhawatiran terhadap lahan pertanian, sumber air dan keberlangsungan ruang hidup masyarakat.


Penolakan juga datang dari elemen mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang menyoroti potensi dampak ekologis serta persoalan dokumen lingkungan dan tata ruang. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa sebuah perusahaan memiliki izin.


Yang jauh lebih penting adalah memastikan izin tersebut sah, masih berlaku, sesuai tata ruang, memenuhi persyaratan lingkungan, serta tidak mengabaikan hak masyarakat yang terdampak.


Pemerintah Jangan Menunggu Konflik Membesar


Jika izin PT Trinusa Resources memang telah dicabut, Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama pemerintah provinsi dan instansi terkait seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat.


Jika belum dicabut, pemerintah wajib membuka informasi mengenai status IUP terbaru, luas wilayah yang masih berlaku, tahapan kegiatan yang diperbolehkan, status AMDAL dan RKL-RPL, kesesuaian tata ruang, serta mekanisme perlindungan dan pelibatan masyarakat terdampak.


“Kami berharap Pemkab Sinjai tidak alergi terhadap pertanyaan publik. Justru keterbukaan pemerintah akan mencegah spekulasi. Kalau semua sudah jelas dan sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ada persoalan, jelaskan juga apa langkah pemerintah menyelesaikannya,” kata Dzoel.


Sebab izin bukan cek kosong untuk menguasai ruang hidup masyarakat.


Pengelolaan sumber daya alam harus tetap berada dalam koridor Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Akankah Luwu Timur Buka Cabang di Sinjai?


Pertanyaan ini bukan untuk menyamakan seluruh persoalan pertambangan di Luwu Timur dengan Sinjai. Ini adalah sindiran sekaligus peringatan agar pengalaman konflik agraria di daerah lain tidak menjadi cetak biru bagi daerah berikutnya.


Sinjai memiliki hulu, sungai, sawah, perkebunan, hutan dan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada lingkungan.


Maka sebelum emas dikeruk, pemerintah harus memastikan lebih dahulu: Apa dasar hukumnya?, Apakah izinnya masih hidup?, Apakah sesuai tata ruang?, Bagaimana status AMDAL-nya?, Bagaimana posisi wilayah adat dan tanah masyarakat? Dan apakah masyarakat benar-benar dilibatkan?


Dzoel SB menambahkan, PJI Sulsel mendorong agar seluruh pihak mengedepankan transparansi, verifikasi dokumen dan dialog terbuka, bukan saling menuduh.


“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui semuanya ketika alat berat sudah masuk. Pemerintah harus membuka informasi sejak awal. Kalau memang legal, buktikan legalitasnya. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan secara hukum. Jangan biarkan masyarakat berjalan dalam ketidakpastian.”


Sampai pertanyaan tersebut dijawab secara resmi, isu tambang emas PT Trinusa Resources belum layak dianggap selesai.


Sebab isu yang sunyi bukan berarti masalahnya telah mati. Bisa jadi ia hanya sedang menunggu waktu untuk kembali mengetuk pintu Sinjai.


Emas boleh berada di bawah tanah, tetapi tanah itu bukan sekadar angka dalam peta konsesi. Di atasnya ada masyarakat, sejarah, ruang hidup dan hak yang wajib dihormati.


Karena itu, sebelum korporasi membuka jalan menuju tambang, pemerintah harus memastikan jangan sampai yang dibuka bukan hanya jalan investasi, tetapi juga jalan menuju konflik agraria. (*)

Lebih baru Lebih lama