Aktivitas PT SMS Dihentikan Massa, Warga Pertanyakan Dugaan Pencemaran dan Keabsahan Izin Tetangga Batas


SAMBAR.ID, LUWU TIMUR
— Aktivitas pertambangan PT Star Mitra Sulawesi (PT SMS) di wilayah Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, dihentikan sementara oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya bersama warga, Rabu (26/8/2026).


Aksi tersebut dipicu oleh polemik dugaan pencemaran lingkungan yang disebut berdampak terhadap lahan dan tanaman perkebunan masyarakat di sekitar aktivitas perusahaan. Massa juga mendesak keterbukaan mengenai dokumen izin/persetujuan tetangga batas yang dimiliki PT SMS karena menduga terdapat nama-nama dalam dokumen tersebut yang tidak diketahui warga dan diduga tidak memiliki lahan perkebunan di sekitar wilayah perusahaan.


Dalam aksinya, mahasiswa dan warga menduduki pos masuk PT SMS sebagai bentuk desakan agar aktivitas perusahaan dihentikan sampai persoalan yang dipersoalkan masyarakat mendapatkan penjelasan dan penyelesaian. Massa juga membakar ban bekas serta membentangkan spanduk bertuliskan “Crusher yang Dikebut, Tanaman yang Berdebu” dengan tuntutan utama: “Tutup Aktivitas Tambang PT SMS.”


Debu Crusher Dipersoalkan

Jenderal Lapangan GAM Luwu Raya, Reski Adtya, mengatakan perusahaan harus bertanggung jawab apabila aktivitas pertambangan terbukti menimbulkan dampak terhadap lahan dan tanaman milik masyarakat.


“PT SMS harus bertanggung jawab atas lahan perkebunan atau tanaman milik warga yang diduga tercemar akibat debu yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan, khususnya saat mesin crusher dan AMP milik PT SMS beroperasi,” ujarnya.


Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan antara perusahaan dan warga. Jika benar terdapat dampak lingkungan, harus ada pemeriksaan dan pembuktian secara objektif melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.


GAM juga meminta dokumen yang berkaitan dengan batas dan persetujuan masyarakat dibuka secara transparan.


“Kami juga menduga PT SMS melakukan manipulasi izin persetujuan tetangga batas karena beberapa nama yang termuat dalam izin tersebut ada yang tidak diketahui, bahkan diduga tidak memiliki lahan perkebunan di sekitar wilayah PT SMS,” lanjut Reski.


Dugaan tersebut masih merupakan klaim massa aksi dan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang maupun melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan para pihak.


GAM Soroti Petani yang Dilaporkan

Panglima GAM Luwu Raya, Hammad Anifullah, menilai persoalan menjadi semakin serius karena, menurut pihaknya, sebelumnya terdapat petani yang memperjuangkan persoalan dugaan pencemaran namun justru dilaporkan kepada kepolisian.


“Hal yang paling miris sehingga kami turun langsung melakukan aksi di PT SMS karena sebelumnya petani yang menuntut dugaan pencemaran yang terjadi di lahan perkebunannya akibat aktivitas PT SMS dilaporkan ke kepolisian dengan pasal-pasal karet UU Minerba,” katanya.


Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi berdasarkan laporan polisi, pasal yang diterapkan, serta fakta hukum dalam perkara yang dimaksud. Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pertambangan tidak boleh menjadi alat untuk mengabaikan hak masyarakat menyampaikan keluhan lingkungan, tetapi pada saat yang sama setiap tindakan masyarakat juga harus tetap berada dalam koridor hukum.


Pemerintah dan Aparat Hadir dalam Audiensi


Setelah beberapa jam melakukan aksi, mahasiswa dan warga kemudian melakukan audiensi dengan pihak PT SMS. Pertemuan tersebut turut dihadiri Pemerintah Desa Kasintuwu, Camat Mangkutana, Polsek Mangkutana dan Babinsa Mangkutana.


Dalam pertemuan itu, pihak yang mewakili PT SMS menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan terkait tuntutan mahasiswa dan warga. Pihak perusahaan juga akan meminta kehadiran langsung pimpinan PT SMS selaku pengambil keputusan untuk bertemu dengan masyarakat dan membahas sejumlah tuntutan yang disampaikan massa.


Pertambangan Tidak Boleh Mengabaikan Lingkungan


Secara hukum, aktivitas pertambangan mineral dan batuan tidak hanya berbicara mengenai izin usaha, tetapi juga kewajiban menjalankan kaidah pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan, lingkungan, reklamasi, dan pengawasan.


UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memperkuat pengaturan mengenai perizinan, pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, serta pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan.


Sementara itu, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengatur pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara. Regulasi tersebut menempatkan pengelolaan lingkungan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan kegiatan pertambangan.


Dari sisi lingkungan hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air serta udara, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan dan pengenaan sanksi administratif. Penyimpangan dari kewajiban yang tercantum dalam persetujuan lingkungan dapat menjadi dasar dilakukannya pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan.


Karena itu, apabila benar terdapat dugaan debu aktivitas crusher dan AMP yang memengaruhi tanaman atau lahan masyarakat, persoalannya semestinya tidak diselesaikan hanya dengan klaim dan bantahan. Pemerintah dan instansi teknis perlu turun melakukan verifikasi lapangan, memeriksa dokumen lingkungan, menguji kualitas lingkungan bila diperlukan, serta memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai izin dan kewajiban lingkungannya.


Jangan Sampai Konflik Warga–Perusahaan Membesar

Aksi GAM Luwu Raya dan warga Kasintuwu menjadi sinyal bahwa persoalan aktivitas pertambangan di tengah kawasan masyarakat membutuhkan penyelesaian yang terbuka.


Perusahaan memiliki kepentingan menjalankan kegiatan usaha, sementara masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kepastian mengenai tanah dan sumber penghidupannya.


Karena itu, kunci penyelesaiannya bukan sekadar siapa yang paling keras bersuara, melainkan keterbukaan dokumen, pemeriksaan lapangan, pembuktian ilmiah, kepastian batas lahan, kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, dan penyelesaian hak masyarakat apabila memang terbukti dirugikan.


Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama instansi teknis juga dituntut tidak sekadar hadir ketika konflik meledak. Pengawasan harus dilakukan sejak persoalan mulai muncul, agar aktivitas pertambangan tidak berubah menjadi konflik sosial berkepanjangan.


Jika perusahaan benar, buktikan dengan dokumen dan pemeriksaan. Jika warga benar-benar terdampak, pulihkan dan selesaikan haknya. Dan jika ditemukan pelanggaran, hukum harus bekerja tanpa pandang bulu.


Catatan: Dugaan pencemaran, dugaan manipulasi dokumen, serta dampak terhadap tanaman masyarakat dalam berita ini merupakan pernyataan dan tudingan pihak massa aksi yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi berwenang. PT SMS juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan atas seluruh tudingan tersebut.

Lebih baru Lebih lama