Antoni SCW Tegaskan Aksi Berdasar Tiga Data Dugaan Penyimpangan, Tantang Kadisdik OKU Buka Ruang Pembuktian


Sambar.id, Oku, Sumsel — Koordinator Sumsel Corruption Watch (SCW), Antoni Chaniago, menegaskan bahwa aksi yang digelar Aliansi Pers, LSM, dan Aktivis Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada 3 Agustus 2026 bukanlah gerakan yang dilandasi kepentingan pribadi ataupun sekadar membangun opini. 


Menurutnya, aksi tersebut berangkat dari data yang diklaim telah dihimpun dan siap diuji melalui mekanisme hukum maupun pengawasan legislatif.


Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kadarisman, serta komentar dari Gerakan Masyarakat Pengawal Demokrasi (GMPD) Sumatera Selatan yang mempertanyakan motif aksi tersebut.


Antoni menilai tudingan yang dialamatkan kepada aliansi tidak menyentuh substansi persoalan yang mereka angkat.


"Kami tidak bergerak berdasarkan isu kosong. Seluruh tuntutan kami berdiri di atas data yang kami miliki. Jika memang tidak ada persoalan, mari buktikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan DPRD," tegas Antoni.


Tiga Dugaan yang Menjadi Dasar Aksi


Menurut Antoni, terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi dasar aksi penyampaian aspirasi tersebut, yakni:

  • Dugaan penyimpangan dalam pengadaan program baju sekolah gratis.
  • Dugaan praktik gratifikasi dan jual beli jabatan kepala sekolah.
  • Dugaan ketidaktransparanan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ia menyatakan seluruh data tersebut siap disampaikan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum maupun pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten OKU.


Dorong Pengawasan DPRD


Aliansi juga menyatakan mendukung langkah DPRD Kabupaten OKU apabila membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri berbagai dugaan tersebut secara objektif.


Menurut Antoni, pembentukan Pansus merupakan instrumen pengawasan yang sah sebagaimana diatur dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Selain itu, ia mengajak seluruh pihak mengedepankan pembuktian berbasis data dibanding saling melontarkan tudingan di ruang publik.


Tenggat Satu Pekan


Aliansi Pers-LSM memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada Pemerintah Kabupaten OKU dan DPRD untuk merespons aspirasi yang telah disampaikan.


Apabila belum terdapat tindak lanjut yang dinilai memadai, aliansi menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum.


Meski demikian, mereka menegaskan aksi akan tetap dilaksanakan secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh sejumlah regulasi, antara lain:

  • Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan fungsi pengawasan kepada DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penanganan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan klaim dari pihak Aliansi Pers-LSM dan SCW. Dugaan penyimpangan yang disampaikan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten OKU maupun pihak lain yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Amel)

Lebih baru Lebih lama