Bakornas LKBHMI PB HMI Desak Kejagung dan Komisi III DPR RI Periksa Kejari Bantaeng


SAMBAR.ID, MAKASSAR — Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kejaksaan Agung, khususnya bidang pengawasan, melakukan supervisi dan pemeriksaan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.


Desakan itu mencuat setelah Bakornas LKBHMI PB HMI mengaku menemukan sejumlah bahan keterangan (baket) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus biaya pendampingan hukum terhadap sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Bantaeng.


Pengurus Bakornas LKBHMI PB HMI, Jumran, S.H., M.H., mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa sejumlah paket pekerjaan diduga diwajibkan membayar honor pendampingan hukum kepada beberapa oknum di lingkungan Kejari Bantaeng.


“Kami menemukan bahan keterangan bahwa setiap paket pekerjaan diduga diwajibkan membayar honor biaya pendampingan hukum untuk tiga sampai empat orang oknum Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ujar Jumran.


Menurutnya, apabila informasi tersebut terbukti, praktik tersebut patut diperiksa secara serius karena berpotensi menjadi modus pungutan yang dibungkus dengan dalih pendampingan hukum.


“Kalau benar ada kewajiban pembayaran kepada oknum jaksa dalam setiap paket pekerjaan, tentu harus dijelaskan dasar hukum, mekanisme, penerimaannya, serta pertanggungjawaban keuangannya. Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru berubah menjadi ruang pungutan,” tegasnya.


Soroti Pinjam Pakai Mobil Dinas


Selain dugaan pungli, Bakornas LKBHMI PB HMI juga menyoroti informasi mengenai penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng oleh pihak Kejari Bantaeng.


Jumran menyebut pihaknya menerima informasi adanya sekitar 10 unit kendaraan dinas Pemkab Bantaeng yang dipinjam-pakaikan kepada pihak kejaksaan dengan alasan operasional.


“Kami mendapatkan informasi ada kurang lebih 10 unit mobil dinas Pemkab Bantaeng yang dipinjam pakai oleh pihak kejaksaan dengan dalih operasional. Ini juga patut diperiksa, apakah prosedur dan dasar hukumnya memang benar,” katanya.


Ia meminta aparat pengawasan tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga memastikan penggunaan aset daerah memiliki dasar, tujuan, serta pertanggungjawaban yang jelas.


Dugaan Intimidasi terhadap SKPD


Bakornas LKBHMI PB HMI juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantaeng.


Jumran mengaku memperoleh informasi bahwa seorang oknum jaksa pada bidang intelijen diduga melakukan tekanan terhadap sejumlah SKPD. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan perintah pimpinan.


“Kami juga menemukan informasi bahwa oknum jaksa bagian intelijen diduga kerap melakukan intimidasi kepada SKPD Pemkab Bantaeng atas perintah Kepala Kejaksaan. Ini patut dicermati bersama, apakah benar ada perintah tersebut atau tidak,” ujarnya.


Menurut Jumran, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif. Sebab, jika benar terjadi, penggunaan kewenangan penegakan hukum untuk menekan pihak lain merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.


Lapor Kejagung dan Komisi III DPR RI


Atas sejumlah informasi tersebut, Bakornas LKBHMI PB HMI menyatakan akan menempuh jalur resmi dengan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan.


Laporan tersebut nantinya akan meminta pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng maupun pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus menguji kebenaran seluruh informasi yang telah dihimpun.


“Kami akan memasukkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung bidang pengawasan agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kajari Bantaeng dan oknum-oknum jaksa yang diduga terlibat,” kata Jumran.


Tak berhenti di Kejagung, pihaknya juga berencana menyampaikan laporan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap institusi penegak hukum.


“Selain ke Kejaksaan Agung, kami juga akan melaporkan persoalan ini kepada Komisi III DPR RI. Kami ingin memastikan tidak ada lagi jaksa nakal yang melakukan pungli ataupun intimidasi di daerah dengan berbagai dalih hukum,” tegasnya.


Bakornas LKBHMI PB HMI menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi dan profesional. Prinsipnya sederhana: kewenangan hukum harus digunakan untuk menegakkan hukum, bukan menjadi alat tekanan maupun sumber pungutan.


Jika terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan. Namun jika tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. (*)

Lebih baru Lebih lama