SAMBAR.ID, Morowali, Sulteng - Keputusan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) milik Zhou You yang kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.900 karyawan pada Agustus 2026 menuai sorotan dan pro kontra ditengah masyarakat.
Salah satu kritikan datang dari Anggota DPRD Sulteng yakni Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri dapil Kabupaten Morowali, pada Minggu (2/8/2026).
Kebijakan ini menjadi pukulan telak bagi tenaga kerja lokal, sekaligus memicu pertanyaan terkait komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Sebelumnya, rencana PHK massal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan efisiensi bernomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/2026. Berdasarkan surat tersebut, sebanyak 1.900 pekerja akan terdampak dari total keseluruhan 6.325 karyawan yang ada.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, perwakilan HRD PT GNI yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa langkah PHK ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi internal perusahaan yang saat ini sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Proses PHK ini dilaksanakan sesuai dan sudah berdasarkan ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku saat ini," ujarnya.
Ia pun berharap kondisi finansial dan operasional perusahaan dapat segera membaik agar tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja di masa mendatang.
"Mohon maaf sebelumnya, kami juga belum tahu ke depannya akan seperti apa. Yang jelas, kami berharap perusahaan kembali membaik dan beroperasi secara normal, sehingga tidak ada lagi PHK. Kami juga berharap bisa mempekerjakan kembali para karyawan yang terdampak efisiensi ini," pungkasnya.**/Red.
Source : Berbagai sumber.










