Di Duga Hendak Melarikan Diri Ibu Muda Kasus Perzinahan Dan Perselingkuhan Di Cirebon Daftarkan Diri Menjadi TKW


Sambar.id Kabupaten Cirebon - Kasus pelaporan Dugaan perzinahan dan perselingkuhan,MZA alias Jebod dan AAAN alias ayu Masi berjalan di tangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kapolresta Cirebon.


AAN alias Ayu di Duga Hendak kabur keluar negri menjadi TKW 


Hal ini pun menjadi perhatian publik,salah satu saudara dari suami AAN alias Ayu menceritakan bahwa istri dari saudara Hadi mau berangkat ke luar negri untuk menjadi TKW,sekarang lagi proses Tetoan ke jakarta,"Ujar DT kepada wartawan.Senin 4/8/2026.


Menurut DT,AAN alias Ayu mau di berangkat kan oleh Sponsor bernama Nurhasanah asal Desa Pabedilan,DT sebelumnya pernah menegur Nurhasanah untuk tidak memberangkatkan AAN alias Ayu karena perkara kasusnya masih bergulir dan sedang di tangani oleh pihak UNIT PPA Polresta Cirebon, Nurhasanah pun selaku Sponsor pernah di TLP oleh Umar Penyidik PPA Polresta Cirebon,untuk tidak memberangkatkan AAN.alias Ayu,"Jelasnya.


Kami pihak media mencoba menghubungi Sponsor bernama Nurhasanah untuk menanyakan perihal kebenaran mau memberangkatkan AAN alias Ayu.


Nurhasanah membenarkan AAN alias Ayu sekarang lagi berproses untuk terbang,Nurhasanah selaku Sponsor berdalih bahwa keberangkatan AAN alias Ayu atas SE ijin dan tanda tangan suaminya,Hadi pun selalu mengantarkan istrinya bolak balik ke jakarta,"Bebernya.

Sementara hal itu langsung di bantah oleh Hadi ,perihal Nurhasanah yang mengatakan sering mengantarkan istrinya bolak balik ke jakarta,kalau saya nganter dari rumah ke jakarta saya belum pernah sama sekali ,namun kalau nganter naik travel habis nemuin anak di rumahnya " ya ia tapi kalau sampe nganter bolak balik itu tidak benar,"ungkap Hadi 


Di Singgung apakah Pak Umar dari Unit PPA Polresta Cirebon Pernah menghubungi ibu Nurhasanah,Nurhasanah menjawab dirinya tidak pernah di hubungi dengan yang nama nya pak Umar ,"Katanya kepada wartawan melalui sambungan Telphone.


Sementara berbanding terbalik dengan pak Umar selaku penyidik,saya sudah menghubunginya,"Kata Umar saat di sambangi di kantornya.


Hal tersebut mendapatkan perhatian serius dari Paguyuban Ciayu Maja kuning Bersatu (PCB) menurutnya orang yang sedang berperkara hukum kepolisian harus mencekal untuk tidak berpergian keluar negri,atau melarang bepergian keluar negri apa pun dalilnya,"Pungkasnya.(Juli)

Lebih baru Lebih lama