Rokan Hilir - Pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kembali disorot publik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rohil terindikasi menyimpang dalam pengadaan seragam sekolah jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 senilai total Rp 6,081 miliar yang bersumber dari APBD dan DAU APBN.
Berdasarkan laporan analisis Tim Sambar, proyek bernilai fantastis untuk 22.925 siswa tersebut disinyalir memuat sejumlah anomali teknis dan administratif. Anomali tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian kualitas bahan (mark-up), selisih kuantitas barang, hingga dugaan rekayasa pemecahan paket pengadaan untuk menghindari proses lelang.
Potensi Deviasi Harga Kain dan Selisih 871 Stel Barang
Dalam dokumen kajiannya, Tim Sambar mencatat alokasi harga seragam utama SD dan SMP diplot sebesar Rp 250.000 per stel. Namun, pemantauan fisik awal secara mandiri menunjukkan indikasi bahwa kualitas fisik kain diduga berada di rentang nilai Rp 70.000 hingga Rp 100.000 per stel.
Meski begitu, laporan tersebut menegaskan bahwa kisaran harga tersebut ditempatkan sebagai informasi awal yang membutuhkan uji petik laboratorium tekstil secara resmi oleh BPK RI atau BPKP guna membuktikan gravitasi kain serta kesesuaian kontrak.
Selain isu kualitas bahan, ditemukan pula selisih kuantitas distribusi barang. Anggaran publik mencatat alokasi kuota untuk 22.925 siswa, sementara publikasi resmi dinas menyebutkan realisasi penyaluran hanya mencapai 22.054 siswa. Terdapat selisih sebanyak 871 stel seragam bernilai Rp 217,75 juta yang dinilai memerlukan audit rekonsiliasi volume barang.
Indikasi Pemecahan Paket Batik dan Benturan Kepentingan
Tak hanya pada seragam utama, indikasi pelanggaran administratif juga mencuat pada kluster pengadaan seragam batik. Paket pengadaan Batik SD (Rp 200 juta) dan Batik SMP (Rp 150 juta) diduga disengaja dipisah (splitting) pada tahun anggaran yang sama.
Praktik ini terindikasi melanggar Pasal 20 ayat (2) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang melarang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memecah paket untuk menghindari mekanisme tender terbuka. Apalagi, kedua paket tersebut ditunjuk langsung kepada vendor tunggal (CV Putra Mandiri) yang diduga berisiko memicu persaingan usaha tidak sehat akibat adanya benturan kepentingan.
Akibat temuan ini, potensi risiko keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 3,78 miliar hingga Rp 4,47 miliar, tergantung dari hasil pembuktian uji petik mutu kain di laboratorium nantinya.
Respon Pejabat Disdikbud Rohil: Sempat Nirkontak dan Dalih Mengaku Diperiksa
Saat dikonfirmasi pada Senin (3/8/2026), Kepala Disdikbud dan Sekretaris Disdikbud Rohil tidak berada di kantor. Panggilan seluler dan pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan wartawan tidak direspons merata.
Sekretaris Disdikbud Rohil, Riwan, sempat berdalih sedang berada di tengah kegiatan yang padat. Namun saat dikirimkan rincian bahan konfirmasi, nomor WhatsApp-nya mendadak tidak aktif.
Riwan baru memberikan respons singkat melalui WhatsApp pada Selasa (4/8/2026) dini hari pukul 01.48 WIB sebelum kembali menonaktifkan ponselnya.
"Izin kanda, mengenai hal itu saya belum berada di dinas pendidikan dan saat ini sedang ada proses di Polda Riau," jawab Riwan singkat.
Di sisi lain, informasi internal pegawai Disdikbud Rohil mengonfirmasi bahwa persoalan pengadaan ini telah dilaporkan pihak media ke Kejaksaan Negeri dan telah bergulir dalam penanganan aparat penegak hukum.
Mendorong Pengusutan Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum
Masyarakat Rohil kini mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau beserta Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera bertindak.
Masyarakat menuntut BPK RI/BPKP Perwakilan Riau memproses Audit Tujuan Tertentu (ADTT) dan mendorong APH menjadikan data publik ini sebagai pintu masuk penyelidikan guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi secara transparan.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat









