Dugaan Menyalahgunakan Wewenang, Oknum Jaksa Riau Dilaporkan Mahasiswa ke Jamwas

Sambar.id, RIAU |

Rokan Hilir - Gerakan Mahasiswa Riau Bersih (Gemari Bersih) melaporkan oknum Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Oknum aparat tersebut dilaporkan atas dugaan permintaan jatah proyek ke sejumlah kepala dinas di kabupaten/kota se-Provinsi Riau.


Laporan resmi itu dilayangkan melalui surat Nomor 016/LP/BPH/GEMARI-BERSIH/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Terlapor berinisial H, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.


Ketua Gemari Bersih, Robi Sugara, mengungkapkan bahwa H diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta alokasi proyek di 12 kabupaten/kota se-Riau.


"Diduga saudara H selaku Kasi di Kejati Riau melakukan kegiatan yang menyalahi kewenangan dengan meminta proyek kepada seluruh Kepala Dinas di 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau," ujar Robi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).


Ancam Periksa ASN hingga Kontraktor


Robi membeberkan, modus yang diduga digunakan oknum tersebut adalah menakut-nakuti instansi daerah. Jika permintaan proyek tak dipenuhi, terlapor diduga mengancam akan memeriksa jajaran kontraktor hingga pegawai di dinas terkait.


"Apabila proyek yang diminta tidak diberikan, maka dengan mengandalkan jabatannya, ia akan memeriksa mulai dari kontraktor hingga ke pegawai-pegawai di instansi tersebut," tegas Robi.


Tak hanya itu, Gemari Bersih juga menuding H memiliki rekanan kontraktor khusus untuk menggarap proyek-proyek tersebut. Para kontraktor di Riau bahkan disebut-sebut harus 'sepengetahuan' terlapor jika ingin mengamankan paket pengerjaan.


Minta Kejagung Turun Tangan


Atas temuan tersebut, Gemari Bersih mendesak Jamwas Kejagung segera memanggil dan memeriksa H demi menjaga marwah dan integritas institusi Kejaksaan di Bumi Lancang Kuning.


"Kami selaku Mahasiswa Riau sangat mengharapkan ketegasan dari Kejaksaan Agung untuk memberantas oknum-oknum jaksa Riau yang nakal. Jika benar, harus ada tindakan tegas. Namun jika tidak benar, harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan fitnah," kata Robi.


Robi menekankan bahwa laporan ini masih bersifat dugaan awal dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian serta verifikasi formal kepada pihak pengawasan internal Kejaksaan Agung.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari H maupun pihak Kejati Riau terkait substansi laporan tersebut. (Rilis)


Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)

Lebih baru Lebih lama