Peristiwa itu bermula pada 8 Maret 2026. Susi diduga diamankan pihak keamanan Swalayan Hasbuna setelah dituduh mengambil barang kebutuhan pokok atau sembako senilai kurang lebih Rp200 ribu.
Menurut keterangan pihak keluarga, korban diduga tidak langsung diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Susi disebut berada dalam penguasaan pihak swalayan selama beberapa hari.
Empat hari kemudian, tepatnya 12 Maret 2026, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah lokasi yang disebut berada tidak jauh dari area Swalayan Hasbuna.
Keluarga kemudian membawa Susi ke RSUD Muntilan. Namun, setibanya di instalasi gawat darurat (IGD), korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kondisi tubuh korban yang disebut terdapat sejumlah luka memar dan bekas gesekan pada beberapa bagian tubuh kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga. Mereka meminta agar rangkaian kejadian sejak korban pertama kali diamankan hingga ditemukan meninggal dunia dapat diperiksa secara menyeluruh.
Keluarga korban melalui kuasa hukum Andreas Wuisan, S.E., S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran, kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Informasi Nomor LI/104/V/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 29 April 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/152/V/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2026.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi dari pihak keluarga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka di antaranya Sriyono, suami korban; Ika Rahayu Ningrum, anak korban; serta Triyanto, adik korban. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi eksternal bernama Agung Setyawan.
Selain menggali keterangan para saksi, penyidik turut mendalami alat bukti digital berupa rekaman CCTV milik Swalayan Hasbuna pada 8 Maret 2026. Rekaman tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian pada saat korban berada di area swalayan.
Kepada awak media Sambar.id, Andreas Wuisan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung.
"Kami akan terus mendampingi keluarga korban dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini dapat diungkap secara terang, termasuk melalui pemeriksaan para saksi dan alat bukti digital yang ada," ujar Andreas.
Andreas mengatakan pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Tengah. Menurutnya, proses pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.
Sementara itu, rekaman CCTV tanggal 8 Maret 2026 dan keterangan sejumlah saksi masih menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk mengetahui apa yang terjadi sejak korban diduga diamankan hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menerapkan pasal berlapis yang bersumber dari KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Pasal 446 ayat (3) mengenai perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum yang mengakibatkan matinya orang, serta Pasal 447 ayat (3) mengenai kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya kemerdekaan orang lain hingga berujung pada kematian.
Pada Juli 2026, disebut sempat muncul permohonan fasilitasi mediasi dari pihak tertentu kepada kepolisian. Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Kini, keluarga korban menunggu hasil penyelidikan Polda Jawa Tengah untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa sejak 8 Maret 2026, ketika Susi diduga diamankan, hingga 12 Maret 2026, saat korban ditemukan meninggal dunia.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga menyatakan akan tetap mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Sambar.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan keterangan para pihak dan informasi resmi dari aparat penegak hukum.
(IN)









