Enam Tersangka Korupsi PETRAL, PES dan ISC Masuk Tahap II, Kejaksaan Bongkar Dugaan Kebocoran Informasi Tender


SAMBAR.ID, JAKARTA — Penanganan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd., serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2008–2015 memasuki babak penting.


Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui proses Tahap II, Kamis, 6 Agustus 2026.


Enam tersangka yang menjalani Tahap II masing-masing berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW.


BBG merupakan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan terakhir menjabat Managing Director Pertamina Energy Service (PES). AGS tercatat sebagai Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.


Selanjutnya, MLY merupakan Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd. periode 2009–2015. NRD menjabat Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd.) periode 2008–2014.


Sementara TFK merupakan VP ISC PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Adapun IRW merupakan pihak swasta yang disebut menjabat sebagai Direktur sejumlah perusahaan milik MRC.


Dugaan Kebocoran Informasi Jadi Titik Krusial


Perkara ini berawal dari tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang diterapkan PT Pertamina (Persero) sepanjang 2008 hingga 2015.


Dalam pelaksanaannya, pengadaan melibatkan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) dan Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES Pte. Ltd.). Mekanisme pengadaan kemudian mengalami sejumlah perubahan, termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.


Namun, penyidikan menemukan dugaan persoalan serius di balik mekanisme tersebut.


Tim Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal mengenai kebutuhan minyak mentah, gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga dilakukan sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero) dan PES kepada pihak swasta.


Informasi yang semestinya menjadi bagian dari informasi internal perusahaan tersebut diduga memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu dalam proses tender.


Dugaan tersebut menjadi titik penting dalam konstruksi perkara karena proses pengadaan yang semestinya berlangsung kompetitif diduga berubah menjadi mekanisme yang menguntungkan pihak tertentu.


Rantai Pasok Memanjang, Harga Meninggi


Menurut penyidik, praktik tersebut berdampak pada proses pengadaan yang menjadi tidak kompetitif.


Rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga pengadaan menjadi lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92.


Kondisi tersebut pada akhirnya disebut menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).


Dengan demikian, perkara ini tidak semata menyangkut proses administrasi pengadaan. Dugaan kebocoran informasi internal dan pengaturan mekanisme pengadaan menjadi bagian penting yang akan diuji melalui pembuktian di persidangan.


Dijerat Pasal Korupsi


Terhadap para tersangka, penuntut menerapkan sangkaan berlapis.


Untuk dakwaan primair, para tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Sedangkan untuk dakwaan subsidair, diterapkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak berhenti pada dugaan pelanggaran prosedur pengadaan, tetapi diarahkan pada dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.


Lima Ditahan, BBG Jalani Tahanan Kota


Untuk kepentingan pembuktian dan proses penuntutan, lima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Namun, terhadap tersangka BBG, Tim Penuntut Umum menetapkan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan Tim Penuntut Umum.


Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tetap menempatkan seluruh tersangka dalam mekanisme peradilan pidana dan menjunjung asas praduga tak bersalah.


Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor


Setelah Tahap II, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.


Tahap ini menjadi penentu berikutnya. Seluruh konstruksi perkara, termasuk dugaan kebocoran informasi tender, mekanisme pengadaan, rantai pasok, harga produk, serta kerugian keuangan PT Pertamina (Persero), akan diuji melalui pembuktian di persidangan.


Kasus PETRAL, PES dan ISC kini tidak lagi berhenti pada ruang penyidikan. Enam tersangka telah masuk ke pintu penuntutan, dan seluruh dugaan tersebut selanjutnya akan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum di Pengadilan Tipikor.


Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Lebih baru Lebih lama