Harli Siregar Perkuat Kompetensi Jaksa, Badiklat Kejaksaan RI Gandeng BNSP Wujudkan Sertifikasi Profesional


SAMBAR.ID, JAKARTA — Penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) penegak hukum memasuki babak strategis. Di bawah kepemimpinan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Badiklat Kejaksaan RI menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mendorong lahirnya jaksa dengan kompetensi profesional yang terukur dan diakui secara nasional.


Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi Harli Siregar ke BNSP, Kamis (6/8/2026). Rombongan Badiklat Kejaksaan RI diterima langsung Kepala BNSP, Syamsi Hari, S.E., M.M.


Harli hadir didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Mapim) Dr. Teuku Rahman, Kepala Bagian Tata Usaha Badiklat Dr. Jabal Nur, Kasubbag Penjamin Mutu Muhammad Afif Periwiratama, S.H., M.H., serta Kasubid Pusdiklat Mapim Afrizal Chair, S.H., M.H.


Pertemuan tersebut tidak berhenti pada seremoni kelembagaan. Badiklat Kejaksaan RI secara konkret menyerahkan enam dokumen skema sertifikasi kepada BNSP sebagai bagian dari proses penguatan sistem sertifikasi profesi di lingkungan Kejaksaan.

Enam skema tersebut meliputi:

  • Mediasi Perdata;
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
  • Arbitrase;
  • Penanganan Tindak Pidana dengan Pelaku Penyandang Disabilitas;
  • Mediator Restorative Justice (RJ); dan
  • Tindak Pidana Terorisme.

Langkah ini menjadi penting karena tantangan penegakan hukum semakin kompleks. Jaksa tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman dan pengetahuan normatif, tetapi juga dituntut memiliki keahlian teknis yang spesifik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.


Harli Siregar menegaskan bahwa penguatan kompetensi teknis merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Pendidikan dan pelatihan harus diarahkan tidak sekadar untuk memenuhi kebutuhan administratif organisasi, melainkan menghasilkan aparatur yang benar-benar memiliki kapasitas sesuai bidang tugasnya.


Melalui skema sertifikasi profesi, kompetensi tersebut diharapkan memiliki standar yang jelas sekaligus memperoleh pengakuan secara nasional.


Dari Pelatihan Menuju Pengakuan Kompetensi


Sinergi Badiklat Kejaksaan RI dengan BNSP juga menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam pengembangan SDM Kejaksaan: dari sekadar mengikuti pelatihan menuju pembuktian kompetensi melalui sertifikasi profesional.


Dengan lisensi BNSP, Badiklat Kejaksaan RI diharapkan dapat mengembangkan mekanisme sertifikasi pada bidang-bidang strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan penegakan hukum modern.


Kepala BNSP Syamsi Hari menyambut baik inisiatif tersebut. Kolaborasi kedua institusi dinilai dapat memperkuat upaya mencetak aparatur penegak hukum yang memiliki kompetensi terukur dan tersertifikasi sesuai standar nasional.


Kerja sama ini sekaligus mempertegas pentingnya standar kompetensi dalam membangun profesionalisme jaksa.


Kompetensi Menjadi Fondasi Penegakan Hukum Modern


Enam skema yang disiapkan bukan sekadar daftar bidang sertifikasi. Di dalamnya terdapat isu-isu penegakan hukum yang semakin membutuhkan keahlian khusus: perdagangan orang, terorisme, penyandang disabilitas, penyelesaian sengketa, hingga pendekatan Restorative Justice.


Artinya, Badiklat Kejaksaan RI sedang menempatkan pengembangan kompetensi sebagai salah satu fondasi penting reformasi kualitas aparatur penegak hukum.


Jaksa masa depan dituntut bukan hanya tahu hukum, tetapi juga mampu menerapkan hukum secara profesional, proporsional, adaptif, dan berorientasi pada keadilan.


Sinergi dengan BNSP diharapkan menjadi pijakan untuk membangun ekosistem sertifikasi profesi yang semakin kuat di lingkungan Kejaksaan RI.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pendidikan dan pelatihan bukan semata-mata berapa banyak aparatur yang mengikuti program, tetapi seberapa kuat kompetensi yang lahir dan seberapa nyata kompetensi tersebut meningkatkan kualitas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.


Langkah Harli Siregar bersama BNSP menempatkan sertifikasi bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa profesionalisme jaksa memiliki standar, ukuran, dan pengakuan yang jelas. (*)

Lebih baru Lebih lama