GAM Luwu Raya Gelar Aksi di Dua Titik, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Ruas Jalan Sabbang–Tallang


SAMBAR.ID, MASAMBA — Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya menggelar aksi unjuk rasa di dua titik di Kabupaten Luwu Utara, Jumat (21/8/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan korupsi yang berkaitan dengan ruas jalan Sabbang–Tallang.


Aksi pertama berlangsung di Monumen Masamba Affair, kemudian massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara di Jalan Kasimbong, Kecamatan Masamba.


Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk dengan grand isu: “Tidak Ada Impunitas bagi Pelaku Korupsi Sabbang–Tallang.”


GAM Luwu Raya mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi menelusuri seluruh rangkaian fakta, aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya pemberian atau penerimaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Massa juga menyoroti hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019. Dalam narasi aksi disebut terdapat persoalan pengelolaan kas Bendahara DPRD Sulsel, antara lain keterlambatan penyetoran ke kas daerah, dana yang belum disetorkan, ketidaksesuaian pencatatan dalam buku kas umum, serta realisasi belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan namun disebut tidak dilaksanakan, dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai lebih dari Rp6 miliar.


BPK sendiri menegaskan bahwa hasil pemeriksaan keuangan daerah merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.


Jendral Lapangan Faiz menegaskan, sejumlah fakta yang menurutnya muncul dalam proses persidangan perlu ditindaklanjuti secara serius, terutama apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan pihak-pihak tertentu.


“Dari beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan sudah jelas, banyak aturan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, apalagi terkhususnya yang terduga DM,” tegas Faiz.


GAM Luwu Raya juga menyinggung dugaan penerimaan gratifikasi maupun suap. Secara hukum, ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta proses hukum yang sah. Dengan demikian, dugaan terhadap pihak tertentu tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan bersalah sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Ahmad Hanifullah, selaku Panglima Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan fakta yang relevan.


“Kami tidak meminta hukum bekerja berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika ada fakta yang harus didalami, maka jangan dibiarkan mandek,” tegas Ahmad.


Menurutnya, dugaan penyimpangan yang menyangkut uang negara harus mendapat perhatian serius karena menyentuh kepentingan publik. Penegakan hukum, kata dia, harus berjalan tanpa pandang bulu dan tidak boleh memberikan ruang bagi impunitas.


Sementara itu, saat massa aksi hendak membubarkan diri, Bayu, Kasi Datun Kejari Luwu Utara, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa.


“Kami siap menampung aspirasi yang disampaikan teman-teman,” ujarnya.


Aksi tersebut menempatkan Kejari Luwu Utara pada tuntutan publik yang sederhana namun tegas: membuka ruang pemeriksaan terhadap setiap fakta yang relevan, menelusuri aliran uang, memeriksa pihak-pihak yang berkaitan, dan memastikan dugaan korupsi Sabbang–Tallang tidak berhenti sebagai isu di jalanan.


Sebab, dalam perkara yang menyangkut keuangan negara, publik tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa hukum sedang berjalan. Publik membutuhkan pembuktian bahwa hukum benar-benar bekerja. (*)

Lebih baru Lebih lama