H. Ulung Purnama, S.H.,M.H Ketua Tim Hukum Andi Kritik Penilaian Pilkades Karang Satu, Soroti LPPD dan Rekam Jejak Calon Kades

Sambar.id, JABAR |

Kabupaten Bekasi - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), khususnya LPPD Akhir Masa Jabatan (AMJ), adalah syarat administratif wajib bagi Kepala Desa petahana (incumbent) yang ingin kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Jika laporan ini tidak disampaikan atau tidak beres, pencalonan petahana dapat ditolak atau didiskualifikasi. 


Aturan Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024) yang mengatur kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun dan akhir masa jabatan. Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Menjabarkan bentuk dan tata cara pelaporan pertanggungjawaban kepala desa, termasuk kewajiban LPPD bagi petahana.


Karena untuk Petahana Syarat Mutlak Pendaftaran sesuai Bukti atau tanda terima penyampaian LPPD/LPPD-AMJ sering kali menjadi syarat kelengkapan berkas pencalonan kades. Jika penyampaian LPPD Keterlambatan atau kegagalan menyerahkan LPPD sesuai batas waktu yang ditentukan kepada bupati/Wali kota melalui camat dapat membuat petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat (diskualifikasi).


Sebagai bentuk akuntabilitas Laporan ini mencakup pertanggung jawaban kinerja selama masa jabatan yang juga biasanya harus melalui koordinasi atau dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Termasuk Bakal Calon yang pernah harus di lihat rekam jejaknya selama ini, karena memilih pemimpin bukan sekedar proses biasa melainkan dengan mengikuti ketentuan yang ada dan memilih pemimpin menjadi yang baik dan pengabdiannya di masyarakat khususnya setempat.


H. Ulung Purnama, S.H., M.H. Ketua Tim hukum Bakal Calon Andi meminta Panitia Pilkades Kabupaten dapat memeriksa kembali hasil Panitia Desa dan Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi menelusuri kembali rekam jejak seluruh bakal calon dan informasi yang diberikan masyarakat karena itu penilaian Panitia Pilkades Kabupaten lebih selektif agar marwah Pilkades tetap terjaga dan bermartabat.


Sumber: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

(@sbr_id/Ar/red)

Lebih baru Lebih lama