LA.HAM.RI Tegaskan: Jangan Biarkan Hukum Tunduk pada Kekuasaan, Integritas Penyelenggara Negara Jadi Kunci

Ketua Umum Ambo Dodding: Negara Hukum Tidak Boleh Berubah Menjadi Negara Kekuasaan

JAKARTA SAMBAR ID, — Supremasi hukum kembali menjadi perhatian serius Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA.HAM.RI). Melalui hasil kajian Dewan Pengurus Pusat RI tertanggal 11 Agustus 2026, LA.HAM.RI menegaskan bahwa tegaknya hukum di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik aturan dibuat, tetapi juga oleh integritas orang-orang yang diberi kewenangan untuk menjalankannya.

Ketua Umum DPP RI LA.HAM.RI, Ambo Dodding, AMK, S.Pd, MM, CPML, CPLA, menempatkan persoalan tersebut sebagai salah satu fondasi penting dalam menjaga Indonesia tetap menjadi negara hukum.

Kajian bertajuk “Supremasi Hukum dan Integritas sebagai Pilar Negara Berhukum” itu memberikan pesan tegas: tidak boleh ada kekuasaan, jabatan, kekayaan maupun kepentingan kelompok yang ditempatkan di atas hukum.

Konsep tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum yang menempatkan supremasi hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagai prinsip penting dalam penyelenggaraan negara.

Hukum Bukan Milik Mereka yang Berkuasa

LA.HAM.RI menilai supremasi hukum akan kehilangan maknanya apabila hukum hanya keras kepada masyarakat yang lemah tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, pengaruh atau kekayaan.

Dalam pandangan lembaga tersebut, seluruh warga negara harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Hukum harus menjadi pelindung bagi yang lemah dan tidak boleh berubah menjadi alat untuk membenarkan kepentingan yang kuat.

Karena itu, setiap penyelenggara negara harus memahami bahwa jabatan bukanlah kekebalan, melainkan amanah yang membawa konsekuensi tanggung jawab hukum dan moral.

“Hukum Tanpa Integritas Hanya Menjadi Aturan Mati”

Dalam hasil kajiannya, LA.HAM.RI menyoroti hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara supremasi hukum dan integritas.

Menurut lembaga tersebut, aturan hukum yang baik tidak akan memberikan keadilan apabila dijalankan oleh orang yang tidak jujur, tidak berani, tidak objektif atau mudah dipengaruhi kepentingan tertentu.

Sebaliknya, integritas menjadi kekuatan moral untuk memastikan hukum benar-benar diterapkan sebagaimana mestinya.

“Supremasi hukum tanpa integritas yang luhur hanyalah tulisan mati di atas kertas.”

Pesan tersebut menjadi salah satu garis besar kajian LA.HAM.RI dalam melihat tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Integritas Diuji Ketika Kebenaran Tidak Menguntungkan

LA.HAM.RI juga memberikan penekanan khusus mengenai makna integritas.

Integritas, menurut kajian tersebut, bukan sekadar kemampuan berbicara mengenai kejujuran. Integritas harus terlihat dari kesesuaian antara perkataan dan perbuatan.

Seorang pejabat atau penegak hukum disebut berintegritas ketika mampu bersikap objektif, tidak memihak, menjaga amanah dan berani menegakkan kebenaran meskipun keputusan yang diambil tidak memberikan keuntungan bagi dirinya.

Dengan kata lain, integritas justru diuji ketika seseorang harus memilih antara kepentingan pribadi dan kepentingan hukum serta keadilan.

LA.HAM.RI Soroti Bahaya Hukum yang Tidak Konsisten

Dalam kajiannya, LA.HAM.RI mencatat sejumlah ancaman yang dapat menggerus supremasi hukum.

Di antaranya adalah ketika kepentingan pribadi atau golongan ditempatkan di atas kepentingan rakyat, penegakan hukum dilakukan secara tidak konsisten, serta muncul anggapan bahwa mereka yang berada di lingkaran kekuasaan dapat terbebas dari aturan yang berlaku bagi masyarakat.

LA.HAM.RI juga mengingatkan bahaya ketidakjujuran dan ketidakberanian aparat dalam menjalankan kewenangannya.

Jika kondisi semacam itu terus berlangsung, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat melemah.

Masyarakat akhirnya bukan lagi melihat hukum sebagai tempat mencari keadilan, tetapi justru melihat kekuasaan, uang dan hubungan sebagai jalan memperoleh perlindungan.

Bagi LA.HAM.RI, kondisi tersebut merupakan alarm serius bagi negara hukum.

Pemimpin Harus Menjadi Orang Pertama yang Taat Hukum

Salah satu rekomendasi utama hasil kajian LA.HAM.RI adalah agar ketaatan terhadap hukum dimulai dari para pemimpin dan pemegang kekuasaan.

Pemimpin tidak cukup hanya meminta rakyat menaati aturan.

Pemimpin harus menjadi teladan pertama dalam menaati hukum.

Aturan yang diberlakukan kepada masyarakat harus pula menjadi pedoman bagi mereka yang menjalankan pemerintahan.

LA.HAM.RI menilai bahwa kekuasaan tanpa integritas dapat menjadi ancaman bagi keadilan. Karena itu, sebelum seseorang diberikan kewenangan besar, integritas harus menjadi salah satu pertimbangan utama.

Jangan Sampai Negara Hukum Menjadi Negara Kekuasaan

Kajian LA.HAM.RI pada akhirnya membawa pesan yang lebih luas kepada seluruh elemen bangsa.

Indonesia tidak boleh berhenti pada slogan sebagai negara hukum.

Supremasi hukum harus dapat dirasakan dalam kehidupan nyata: ketika rakyat mendapatkan perlindungan, ketika orang kecil memperoleh keadilan, ketika pejabat tunduk pada aturan, dan ketika hukum tidak membedakan manusia berdasarkan jabatan maupun kekayaan.

LA.HAM.RI menegaskan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa tekanan kepentingan.

Tidak boleh hukum ditundukkan oleh kekuasaan. Sebaliknya, kekuasaanlah yang harus tunduk kepada hukum.

Supremasi Hukum Adalah Tubuh, Integritas Adalah Jiwa

Dalam kesimpulannya, LA.HAM.RI menggunakan sebuah perumpamaan yang kuat:

“Supremasi hukum adalah tubuhnya, dan integritas adalah jiwanya.”

Tanpa integritas, hukum berpotensi menjadi aturan mati yang dapat dibelokkan sesuai kepentingan.

Sebaliknya, tanpa supremasi hukum, integritas pribadi seseorang tidak cukup untuk menjamin keadilan bagi seluruh bangsa.

Karena itu, LA.HAM.RI menyerukan agar supremasi hukum dan integritas dijaga secara bersamaan sebagai amanah untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.

“Tegakkanlah hukum dengan integritas, dan jagalah integritas agar hukum senantiasa tegak lurus membela kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dikeluarkan oleh:
Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Dewan Pengurus Pusat RI

Mengetahui:
AMBO DODDING, AMK, S.Pd, MM, CPML, CPLA
Ketua Umum DPP RI LA.HAM.RI

Lp.As77M

Lebih baru Lebih lama