Kemana Dana Kerohiman di Batas Lutim–Morowali? Rashimin Sebut Rp5 Miliar, Gusti Riadi: “Mana Bukti Transaksinya?”


SAMBAR.ID, LUWU TIMUR —
Polemik kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali kembali mengarah pada dua persoalan penting: kepastian batas wilayah dan aliran dana kerohiman yang disebut-sebut mencapai Rp5 miliar.


Persoalan tersebut mencuat dalam percakapan telepon seluler antara wartawan dan Rashimin pada Minggu, 16 Agustus 2026 pukul 18.44 WIB. Dalam percakapan itu, Rashimin membantah sejumlah hal yang dikaitkan dengan pihaknya, termasuk tudingan bahwa pihaknya merobohkan bendera Merah Putih. Menurut Rashimin, bendera tersebut bukan dirobohkan, melainkan diamankan karena dipasang di jalan hauling.


Sebagai Perwakilan PT Vale Indonesia Tbk, Rashimin juga mempertanyakan dasar klaim Gusti Riadi terkait lahan yang dipersoalkan. Menurutnya, setiap pihak yang mengklaim hak atas lokasi harus mampu menunjukkan dasar dan bukti yang jelas. Namun, percakapan kemudian memasuki persoalan yang lebih konkret: dana kerohiman.


RASHIMIN SEBUT DANA KEROHIMAN RP5 MILIAR


Dalam percakapan tersebut, Rashimin menyebut adanya dana kerohiman yang nilainya disebut mencapai Rp5 miliar. Ketika wartawan menyampaikan bahwa Gusti Riadi disebut tidak menerima dana tersebut, Rashimin justru menyatakan akan menunjukkan bukti.


“Saya kirimkan daftar bukti tanda terimanya uangnya yang mengalir ke rekeningnya,” ujar Rashimin dalam percakapan tersebut.


Rashimin kemudian menyatakan akan meminta data tersebut dan mengirimkannya kepada wartawan. Wartawan pun meminta agar bukti tersebut dikirim apabila memang tersedia. Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin tajam: Kalau benar dana itu dibayarkan, mana bukti transaksinya?


Bukan sekadar daftar nama, melainkan bukti yang dapat diverifikasi—seperti bukti transfer, kuitansi atau tanda terima, tanggal pembayaran, nominal, rekening tujuan, berita acara, serta dasar hukum dan objek pembayaran.


TERPISAH, GUSTI RIADI: “MANA BUKTI TRANSAKSINYA?”


Di sisi lain, persoalan tersebut juga telah diklarifikasi kepada Gusti Riadi. Dalam klarifikasinya, Gusti Riadi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana kerohiman sebagaimana yang disebut dalam percakapan dengan Rashimin.


Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan, namun tetap perlu diuji dengan dokumen pembayaran yang sebenarnya. Apabila benar terdapat dana kerohiman sebagaimana disebut Rashimin, maka harus dijelaskan secara terang: Siapa penerimanya?, Berapa nominalnya, Kapan dibayarkan?, Melalui rekening siapa?, Apa dasar pembayarannya?


Sebaliknya, jika Gusti Riadi memang tidak pernah menerima dana tersebut, maka bukti transaksi yang dijanjikan Rashimin perlu diperlihatkan agar publik dapat mengetahui siapa sebenarnya penerima dana dan ke mana alirannya. Karena itu, pertanyaan “Mana bukti transaksinya?” menjadi titik penting untuk menguji kedua versi.


Publik tidak cukup hanya diberikan klaim. Semua pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen pembayaran dan bukti transaksi yang dapat diverifikasi.


HINGGA BERITA DITERBITKAN, BUKTI BELUM DIPERLIHATKAN


Hingga berita ini diterbitkan, Rashimin belum memperlihatkan atau menyerahkan bukti transaksi dana kerohiman sebagaimana yang disampaikan dalam percakapan telepon dengan wartawan pada Minggu, 16 Agustus 2026 pukul 18.44 WIB. Sebelumnya, Rashimin menyatakan akan meminta dan mengirimkan daftar penerima serta bukti tanda terima atau aliran dana ke rekening pihak yang disebutnya menerima dana kerohiman.


Namun, dokumen tersebut belum diterima redaksi. Dengan demikian, pernyataan mengenai adanya dana kerohiman hingga Rp5 miliar masih ditempatkan sebagai keterangan Rashimin yang belum terverifikasi secara independen. Publik pun masih menunggu bukti yang dijanjikan.


BATAS BUNGKU BUKAN BAHODOPI?


Polemik tidak berhenti pada dana. Percakapan juga menyinggung penggunaan nama Bahodopi dalam surat yang berkaitan dengan lokasi yang oleh para pihak disebut berada di wilayah Bungku.


Rashimin dalam percakapan mengakui bahwa lokasi yang dibicarakan berada di wilayah Bungku. Namun ia menilai persoalan nama bukan inti masalah dan lebih mempertanyakan dasar pihak tertentu melakukan kegiatan di lokasi tersebut.


Secara hukum, batas administrasi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama blok, alamat surat, nama kawasan, atau penyebutan informal. Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah mengatur mekanisme penegasan batas daerah, termasuk penggunaan peta dasar dan titik kartometrik.


Karena itu, apabila terjadi perbedaan penyebutan Bahodopi dan Bungku, yang harus diperiksa adalah peta batas resmi, koordinat atau titik kartometrik, dokumen penegasan batas, serta dasar hukum pembentukan dan penetapan wilayah. Nama suatu kawasan tidak otomatis menjadi bukti batas administrasi.


BATAS WILAYAH BUKAN BUKTI KEPEMILIKAN TANAH


Persoalan batas administrasi juga harus dibedakan dari persoalan hak atas tanah. Batas kabupaten atau kecamatan berkaitan dengan wilayah administrasi pemerintahan. Sementara kepemilikan atau penguasaan tanah harus dibuktikan melalui dokumen dan dasar hak yang relevan.


Begitu pula klaim masyarakat adat, hak ulayat, kawasan hutan dan wilayah perizinan perusahaan memiliki rezim hukum masing-masing. Karena itu, lokasi, batas administrasi, status kawasan, dasar hak dan perizinan harus diperiksa secara terpisah tetapi saling berkaitan.


MENUNGGU BUKTI


Polemik ini pada akhirnya tidak akan selesai dengan saling klaim. Jika benar ada dana kerohiman Rp5 miliar, maka publik ingin mengetahui: Dari siapa?, Untuk siapa?, Berapa masing-masing?, Kapan dibayarkan?, Lewat rekening siapa?, Dan mana bukti transaksinya?


Jika benar Gusti Riadi menerima, tunjukkan dokumennya. Jika Gusti menyatakan tidak menerima, tunjukkan pula dasar bantahannya dan biarkan bukti pembayaran diuji.

Begitu pula mengenai batas wilayah.

Jika lokasi memang berada di Bungku, tunjukkan dasar hukum dan peta batasnya. Jika disebut Bahodopi, jelaskan dasar administrasi dan dokumen yang digunakan.


WARGA TIDAK MEMINTA PERANG PERNYATAAN. WARGA MEMINTA DOKUMEN.


Sebab dalam perkara yang menyangkut tanah, wilayah dan uang dalam jumlah besar, kata-kata dapat diperdebatkan, tetapi dokumen dan transaksi dapat diperiksa. Kini pertanyaan publik tetap sama: MANA BUKTI TRANSAKSINYA?


Catatan redaksi: Pernyataan mengenai dana kerohiman Rp5 miliar merupakan keterangan yang disampaikan Rashimin dalam percakapan telepon dengan wartawan pada Minggu, 16 Agustus 2026 pukul 18.44 WIB. Hingga berita ini diterbitkan, bukti transaksi yang dijanjikan belum diterima redaksi. 


Pernyataan Gusti Riadi mengenai tidak menerima dana juga diposisikan sebagai keterangan pihak yang bersangkutan. Seluruh klaim mengenai nominal, penerima dan aliran dana masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pembayaran yang sah. 


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rashimin, Gusti Riadi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.

Lebih baru Lebih lama