Kejari Rohil Terima Tersangka dan BB Berkas Korupsi Dana Hibah KNPI Rohil T A 2024 Dari Penyidik Polres Rohil

Sambar.id, ROHIL - Pada Hari Kamis Tanggal 6 Oktober 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Kejari Rokan Hilir menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir T.A 2024 dari Penyidik Polres Rokan Hilir


A. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 Oktober 2026 sekira pukul 11.15 WIB bertempat di Ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah berlangsung 

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi Penggunaan 

Dana Hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir T.A 2024 dari 

Penyidik Polres Rokan Hilir.


B. Bahwa Tersangka bernama IRWAN GUNAWAN ALIAS IWAN BIN HARJAMIL selaku 

Bendahara pada Dewan Perwakilan II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten 

Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 s/d Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan DPD KNPI 

Provinsi Riau Nomor: 077/KPTS/DPD KNPI/XI/2023 tanggal 11 November 2023.


C. Bahwa adapun Jaksa Penuntut Umum yang menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia 

(KNPI) Kabupaten Rokan Hilir T.A 2024 dari Penyidik Polres Rokan Hilir, antara lain :

1. Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H. (Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar 

Biasa dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

2. Cristi Meilin Silitonga, S.H. (Jaksa Penuntut Umum);

3. Akbar Hamdani Rambe, S.H. (Jaksa Penuntut Umum).


D. Bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang melakukan pengamanan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir T.A 2024 dari 

Penyidik Polres Rokan Hilir yaitu Toga Agung Pratama selaku Staf Bidang Intelijen.


E. Bahwa kronologis singkat Tersangka selaku Bendahara pada Dewan Perwakilan II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir pada TA 2023 s/d Tahun 2024 

dalam mengemban jabatannya yang bertugas untuk menyusun dan menyelenggarakan 

sistem pembukuan serta menyusun Laporan Keuangan KNPI dengan sengaja menggelapkan dana Hibah sebesar Rp498.500.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapa 

juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya 

dalam menyimpan dan membelanjakan dana hibah sesuai dengan peruntukannya 

sebagaimana tercantum dalam Proposal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi 

Terdakwa tanpa pertanggungjawaban dan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban 

penggunaan dana hibah.


F. Bahwa perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo 

Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan 

ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


G. Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan 

Hilir akan melakukan penitipan Tersangka IRWAN GUNAWAN ALIAS IWAN BIN HARJAMIL

di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari.(Rilis)


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Lebih baru Lebih lama