SAMBAR.ID, BARITO TIMUR, KALTENG— Mediasi sengketa lahan antara Yupelis dan sejumlah pihak dari keluarga pemilik lahan dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (MTU) di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur tersebut berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026. Forum dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., dan dihadiri sejumlah unsur terkait, termasuk kejaksaan, kepolisian serta tim PKS.
Forum tersebut juga dihadiri utusan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D., yang disebut hadir dalam rangka membantu proses penyelesaian sengketa. Menurut informasi yang disampaikan dalam forum, Wawan datang atas penugasan dari KSP.
Namun, proses mediasi kembali tersendat setelah perwakilan legal PT MTU, Hermansyah, meninggalkan ruang pertemuan ketika forum masih berjalan. Upaya pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menghubungi yang bersangkutan melalui telepon disebut tidak membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif.
Akibatnya, proses mediasi tidak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya.
Hampir Temui Titik Terang, Terhenti di Berita Acara
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, menjelaskan bahwa pembahasan sebenarnya telah mendekati titik temu. Persoalan kembali muncul ketika para pihak masuk pada tahap penyusunan berita acara.
“Mediasi sebenarnya hampir mencapai titik temu, namun terhenti saat penyusunan berita acara. Muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” ujarnya.
Perbedaan tersebut menjadi krusial karena pihak Yupelis dan keluarga meminta agar keseluruhan klaim lahan yang mereka persoalkan dituangkan secara utuh dalam berita acara.
Sementara itu, menurut keterangan yang diperoleh dari pihak Yupelis, PT MTU tidak menyetujui rumusan berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan keluarga.
Klaim 67,11 Hektare Belum Selesai
Pihak Yupelis dan keluarga menyatakan terdapat lahan seluas sekitar 67,11 hektare di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, yang menurut mereka belum memperoleh penyelesaian pembayaran dari perusahaan.
Klaim tersebut juga disebut berkaitan dengan lahan yang membentang sekitar dua kilometer.
Namun, karena perkara menyangkut status penguasaan, kepemilikan, batas bidang tanah, dokumen alas hak, serta dasar hubungan hukum antara masyarakat dan perusahaan, seluruh klaim tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan bukti hukum masing-masing pihak.
Dengan demikian, angka 67,11 hektare dalam pemberitaan ini merupakan klaim pihak Yupelis dan keluarga, bukan kesimpulan hukum mengenai kepemilikan atau kewajiban pembayaran PT MTU.
Walk Out Jangan Menjadi Jalan Buntu
Gagalnya mediasi semestinya tidak menjadi alasan untuk membiarkan sengketa berlarut-larut.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur perlu memastikan seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim kedua belah pihak diperiksa secara terbuka. Mulai dari alas hak, riwayat penguasaan, peta dan koordinat bidang tanah, dokumen pelepasan atau pengadaan tanah, bukti pembayaran, perjanjian dengan masyarakat, hingga dokumen perizinan perusahaan yang berkaitan dengan penggunaan lahan.
Persoalan tanah tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan klaim sepihak. Sebaliknya, perusahaan juga berkewajiban memberikan penjelasan yang dapat diverifikasi apabila terdapat klaim masyarakat mengenai tanah yang digunakan dalam kegiatan usahanya.
Kepastian dan Keadilan
Secara hukum, persoalan sengketa tanah tidak dapat dilepaskan dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 18 UUPA menegaskan bahwa pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum harus disertai ganti kerugian yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila perkara masuk dalam rezim pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, mekanismenya juga harus memperhatikan UU Nomor 2 Tahun 2012 beserta aturan pelaksanaannya. UU tersebut menempatkan prinsip kemanusiaan, demokratis, adil, serta pemberian ganti kerugian yang layak dan adil sebagai bagian penting dalam pengadaan tanah.
Ketentuan teknis pengadaan tanah saat ini antara lain diatur melalui PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023. Regulasi tersebut antara lain mengatur dokumen perencanaan, status tanah, luas tanah, perkiraan nilai tanah, serta bentuk ganti kerugian.
Namun, perlu ditegaskan, UU Nomor 2 Tahun 2012 tidak otomatis berlaku untuk setiap transaksi atau penggunaan lahan oleh perusahaan swasta. Apakah suatu perkara termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau merupakan hubungan keperdataan/perjanjian biasa harus dilihat dari objek, dasar hukum, dokumen dan fakta perkaranya.
Di sisi lain, kegiatan pertambangan juga tunduk pada rezim UU Minerba, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 yang telah mengalami perubahan, terakhir antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Karena itu, status perizinan pertambangan dan penggunaan tanah harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Konflik Sosial Harus Dicegah, Bukan Dibiarkan
Pemerintah daerah juga memiliki kepentingan untuk mencegah sengketa lahan berkembang menjadi konflik sosial.
UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mengatur pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik, sekaligus menyediakan mekanisme kelembagaan dalam penanganan konflik.
Pelaksanaannya diperkuat melalui PP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012.
Dalam konteks ini, Pemkab Barito Timur tidak cukup hanya memfasilitasi pertemuan. Jika mediasi gagal, perlu ada langkah lanjutan yang terukur: mempertemukan kembali para pihak, melakukan verifikasi dokumen dan batas lahan, melibatkan instansi pertanahan yang berwenang, serta memastikan setiap hasil pemeriksaan dituangkan dalam dokumen resmi.
Jangan Sampai Sengketa Menjadi Bom Waktu
Gagalnya mediasi dan keluarnya perwakilan perusahaan dari ruang pertemuan harus menjadi alarm bagi semua pihak.
Pemerintah daerah perlu menjaga posisi sebagai fasilitator yang objektif. Masyarakat harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan bukti dan tuntutannya. Sementara perusahaan juga harus diberi kesempatan menjelaskan dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan penguasaan atau penggunaan lahan.
Yang paling penting, jangan sampai perbedaan tafsir mengenai batas, status dan pembayaran lahan berkembang menjadi konflik horizontal antara masyarakat, perusahaan dan aparat.
Jika masih ada ruang musyawarah, pintu tersebut harus dibuka kembali. Jika musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, para pihak tetap memiliki jalur hukum sesuai kewenangannya.
Sebab pada akhirnya, investasi membutuhkan kepastian hukum, sementara masyarakat membutuhkan kepastian atas haknya. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan.
Pemerintah hadir bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan bukti diperiksa, hak dihormati, kewajiban diselesaikan, dan hukum menjadi panglima.
Narasumber: Yupelis
Pewarta: Abdullah dkk.
Penulis: Usupriyadi, Tim










