Menagih Fungsi DPRD: Ketika Jalan Rusak dan Bangunan Liar Dibiarkan Menahun Dimana Para Wakil Rakyat

Sambar.id, RIAU | 

Rokan Hilir - Pada Hari Sabtu Tanggal 1 Agustus 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: ROHIL-  Jalan raya yang berlubang layaknya kubangan dan deretan bangunan liar yang mengokohkan diri di simpang jalan bukan lagi pemandangan asing di sudut-sudut daerah kita. Ironisnya, pembiaran ini berlangsung selama bertahun-tahun. Di mana kehadiran negara? Lebih spesifik lagi, di mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memegang mandat sebagai pengawas jalannya roda pemerintahan?

Pembiaran ini bukan sekadar masalah kelalaian administratif, melainkan sebuah "dosa" konstitusional dan moral yang nyata dari para wakil rakyat.

Tiga "Dosa" Utama DPRD dalam Pembiaran Daerah

Ketika infrastruktur hancur dan estetika kota dirusak oleh bangunan liar yang mengancam keselamatan umum, DPRD telah gagal dalam tiga fungsi utamanya:

Mati Suri Fungsi Pengawasan (Controlling)
DPRD memiliki otoritas penuh untuk memanggil, menegur, dan mengevaluasi Kepala Daerah serta dinas terkait (seperti Dinas PUPR dan Satpol PP). Jika jalan rusak dan bangunan liar dibiarkan bertahun-tahun, artinya fungsi pengawasan ini macet. DPRD terkesan menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap ketidakmampuan eksekutif.

Gagalnya Fungsi Anggaran (Budgeting)
Alokasi dana untuk perbaikan infrastruktur dan penegakan perda estetika kota berada di bawah ketukan palu DPRD. Ketika anggaran justru lebih banyak terserap untuk perjalanan dinas atau proyek seremonial dibanding perbaikan fasilitas publik yang mendesak, DPRD telah mencederai keadilan anggaran bagi rakyat.

Ketulian terhadap Aspirasi (Legislasi & Advokasi)
Setiap tahun, anggota dewan menggelar reses untuk menyerap aspirasi. Keluhan tentang jalan rusak dan ancaman keselamatan akibat bangunan liar pasti selalu muncul. Menumpuknya masalah ini menjadi bukti bahwa serap aspirasi sering kali hanya menjadi formalitas tanpa realisasi konkret.

Dampak Nyata Pembiaran: Nyawa dan Hak Warga Terancam

Dampak dari pembiaran kolaboratif antara Pemerintah Daerah dan DPRD ini sangat masif:

Ancaman Keselamatan Umum: Jalan rusak adalah mesin pembunuh senyap yang mengintai para pengendara setiap hari. Sementara itu, bangunan liar di tikungan atau bahu jalan sering kali menghalangi jarak pandang dan memicu kecelakaan lalu lintas.

Kemunduran Ekonomi: Jalan yang rusak menghambat mobilitas warga dan memutus rantai logistik, yang pada akhirnya melonjakkan harga barang dan mencekik ekonomi lokal.

Kehancuran Estetika dan Tata Ruang: Kota yang dibiarkan semrawut tanpa penegakan hukum tata ruang akan kehilangan daya tarik investasi dan kenyamanan hunian.

Kesimpulan: Menolak Maklum pada Kelalaian

Masyarakat tidak boleh lagi memaklumi frasa "sedang diproses" atau "anggaran terbatas" yang terus diulang selama bertahun-tahun. Jalan rusak dan menjamurnya bangunan liar yang mengancam keselamatan adalah bukti nyata kegagalan kepemimpinan di daerah.

DPRD harus menyadari bahwa fungsi mereka adalah menjadi pembela kepentingan rakyat, bukan stempel pembenaran bagi lambatnya kinerja pemerintah daerah. Sudah saatnya warga bergerak lebih vokal, menggunakan hak koreksi mereka, dan mengingat betul wajah-wajah wakil rakyat yang pasif ini saat bilik suara pemilu berikutnya dibuka.

Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Masyarakat
Lebih baru Lebih lama