SAMBAR.ID, MEDAN, 29 Juli 2026 — Upaya menghindari proses hukum berakhir di Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan dukungan jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, berhasil mengamankan Farah Hasmina Harahap (FHH), tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit pada PT Bank Sumut.
Farah diamankan pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, saat berada di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut menjadi titik balik setelah tersangka sebelumnya memilih meninggalkan proses hukum dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.
Dalam perkembangan penyidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Farah Hasmina Harahap sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Namun, ketika proses penyidikan berjalan, Farah diduga melarikan diri dan menghindari proses hukum. Kondisi tersebut membuat penyidik menetapkannya sebagai buronan dan memasukkan namanya ke dalam DPO.
Kerugian Negara Rp2,2 Miliar Lebih
Berdasarkan hasil penyidikan, Farah selaku debitur CV Hasian Abadi Group diduga terlibat dalam perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ahli perhitungan kerugian negara menyatakan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Kejaksaan menyebut kerugian keuangan negara tersebut kini telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.
Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya juga telah menetapkan LPL, seorang Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan, sebagai tersangka. LPL saat ini telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perkara tersebut, Farah diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga mencantumkan ketentuan Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Rangkaian pasal tersebut menjadi dasar hukum penyidik dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses.
Dari Apartemen ke Rutan Tanjung Gusta
Setelah berhasil diamankan di Jakarta, Farah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Setibanya di kantor Kejati Sumut, tersangka menjalani pendataan dan identifikasi di ruang kerja Seksi V Intelijen.
Selanjutnya, Farah diserahkan kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap Farah di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penangkapan terhadap tersangka yang sebelumnya masuk DPO tersebut menunjukkan bahwa status buronan bukanlah jalan keluar dari jerat proses hukum.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa pengamanan Farah merupakan bagian dari upaya penuntasan perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Kini, perkara dugaan korupsi pencairan kredit Bank Sumut itu kembali memasuki babak penting. Setelah tersangka berhasil diamankan, publik menunggu bagaimana proses hukum berikutnya mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.










