Tiga Pekan Berlalu, Janji Pertemuan FSBJ-Pemkot Jambi Belum Terwujud

Tujuh Persoalan Disampaikan, FSBJ Minta Kepastian Tindak Lanjut Pemkot Jambi

JAMBI  SAMBAR ID— Tiga pekan berlalu sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjanjikan pertemuan lanjutan dengan Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ), namun agenda yang semula direncanakan pada 4 September 2026 itu disebut belum terlaksana hingga 23 September 2026.

Pertemuan tersebut sebelumnya dirancang berlangsung di Ruang Wali Kota Jambi dengan melibatkan tujuh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Forum itu diharapkan menjadi ruang klarifikasi atas tujuh persoalan yang disampaikan FSBJ dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor Pemkot Jambi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan, sebelumnya menerima langsung perwakilan FSBJ. Dalam pertemuan itu, Ridwan disebut menyatakan akan meneruskan aspirasi FSBJ kepada Wali Kota Jambi sekaligus menyiapkan pembahasan bersama OPD sesuai kewenangan masing-masing.

Namun, setelah jadwal 4 September terlewati, FSBJ kembali mempertanyakan perkembangan agenda tersebut.

Ketua FSBJ, Donner Gultom, meminta Pemkot Jambi memberikan kepastian mengenai kelanjutan dialog.

“Yang kami pertanyakan sekarang adalah tindak lanjutnya. Kami sudah menyampaikan aspirasi dan pemerintah juga sudah menyatakan akan ada pertemuan. Tetapi sampai 23 September ini, pertemuan tersebut belum terlaksana,” kata Donner.

Menurut FSBJ, persoalan yang disampaikan tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan organisasi, tetapi menyentuh sejumlah isu pelayanan publik dan tata kelola perkotaan.

Tujuh Persoalan yang Menunggu Penjelasan

Tujuh isu yang sebelumnya disampaikan FSBJ mencakup pengawasan penyedia layanan internet, antrean kendaraan di SPBU solar bersubsidi, pengelolaan sampah dan retribusi, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK), transparansi dana hibah organisasi kemasyarakatan, keterlibatan Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) dalam lembaga ketenagakerjaan, serta penegakan peraturan daerah dan persoalan kemacetan.

Pada persoalan pertama, FSBJ meminta Pemkot Jambi memastikan penyedia jasa internet atau WiFi yang beroperasi di wilayah kota memenuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.

FSBJ juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap pelaku usaha jasa internet serta keterlibatan asosiasi penyelenggara jasa internet. Organisasi tersebut meminta persoalan itu diperiksa berdasarkan data dan kewenangan instansi terkait.

Isu kedua berkaitan dengan antrean kendaraan, khususnya truk di sekitar SPBU penyalur solar bersubsidi.

FSBJ menyebut antrean yang menggunakan badan atau bahu jalan berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Mereka meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan.

FSBJ menyebut terdapat 17 SPBU penyalur solar bersubsidi yang perlu mendapat perhatian dari sisi penataan lalu lintas.

Namun, sejumlah dugaan terkait lemahnya penindakan maupun hubungan tertentu antara pihak terkait dengan pengelola SPBU merupakan klaim FSBJ yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari instansi berwenang.

Sampah dan Retribusi

Persoalan ketiga menyangkut pengelolaan sampah perkotaan.

FSBJ mempertanyakan masih ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah lokasi serta mekanisme retribusi persampahan yang dibebankan kepada masyarakat.

Menurut FSBJ, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pemungutan, besaran retribusi, penggunaan dana, serta standar pelayanan persampahan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

FSBJ juga mempertanyakan keterlibatan organisasi masyarakat dalam pengelolaan sampah sebagaimana disampaikan dalam aksi.

BKBK dan Transparansi Anggaran

Poin keempat berkaitan dengan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).

FSBJ meminta penjelasan mengenai proses penyaluran bantuan hingga tingkat kelurahan. Mereka mempertanyakan informasi mengenai dana yang disebut telah diterima di tingkat kota, tetapi menurut FSBJ belum seluruhnya tersalurkan kepada penerima.

Selain itu, FSBJ mempertanyakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan serta pembayaran kepada ahli waris di Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan.

FSBJ membandingkannya dengan Kelurahan Eka Jaya yang disebut telah lebih dahulu menerima pembayaran.

Perbedaan waktu pembayaran tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan administratif agar masyarakat mengetahui mekanisme dan penyebabnya.

Dana Hibah Organisasi Kemasyarakatan

Poin kelima menyangkut transparansi dana hibah organisasi kemasyarakatan melalui Kesbangpol Kota Jambi.

FSBJ meminta penjelasan mengenai proses penganggaran, mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah.

Mereka juga mempertanyakan perubahan alokasi anggaran untuk Forum Ormas Kota Jambi yang menurut FSBJ mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Adapun dugaan adanya permainan atau ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran merupakan klaim FSBJ dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa hasil pemeriksaan atau keterangan resmi lembaga berwenang.

Karena berkaitan dengan anggaran publik, FSBJ meminta persoalan tersebut dijelaskan berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban.

Keterlibatan SBMI dalam Dewan Pengupahan

Poin keenam berkaitan dengan keterlibatan Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) dalam lembaga ketenagakerjaan, termasuk Dewan Pengupahan dan lembaga kerja sama tripartit.

FSBJ mempertanyakan alasan SBMI disebut tidak dilibatkan dalam struktur atau forum tersebut.

Mereka juga menyoroti belum adanya keterlibatan SBMI dalam sejumlah kegiatan seperti pelatihan UMKM, seminar maupun program bantuan Dinas Tenaga Kerja.

Selain persoalan keterwakilan, FSBJ meminta pemerintah memperkuat pengawasan penerapan standar upah pekerja di Kota Jambi.

Mereka mempertanyakan kemungkinan adanya pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan dan meminta pemerintah memastikan pemberi kerja memenuhi regulasi pengupahan.

Penegakan Perda dan Kemacetan

Poin ketujuh menyangkut penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Parkir kendaraan di bahu jalan, terutama di sekitar SPBU penyalur solar bersubsidi, menjadi salah satu perhatian FSBJ.

Menurut organisasi tersebut, antrean yang menggunakan ruang jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

FSBJ meminta penataan dilakukan secara konsisten dan kendaraan yang terbukti melanggar ditindak sesuai ketentuan.

Mereka juga meminta pengawasan lapangan dilakukan secara transparan.

FSBJ Menunggu Kepastian Jadwal

Dengan beragamnya persoalan yang disampaikan, FSBJ sebelumnya berharap pembahasan dilakukan bersama OPD yang memiliki kewenangan masing-masing.

Pertemuan yang dijadwalkan pada 4 September 2026 diharapkan menjadi forum untuk mempertemukan pertanyaan FSBJ dengan penjelasan pemerintah berdasarkan data.

Namun hingga 23 September, FSBJ menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai realisasi agenda tersebut.

Belum terlaksananya pertemuan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk pengabaian aspirasi. Status agenda tersebut masih memerlukan penjelasan dari Pemkot Jambi, termasuk apakah pertemuan ditunda, dijadwalkan ulang, atau terdapat alasan administratif maupun teknis.

Bagi FSBJ, kepastian jadwal menjadi penting agar tujuh persoalan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap penyampaian aspirasi.

“Kami tetap menunggu ruang dialog itu. Kalau ada persoalan yang perlu diluruskan, mari dibahas bersama dengan data dan pihak yang berwenang,” ujar Donner.

FSBJ berharap Pemkot Jambi segera memberikan kepastian mengenai agenda tersebut sekaligus menghadirkan OPD yang berkompeten untuk memberikan penjelasan atas masing-masing persoalan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi Pemkot Jambi yang ditemukan dalam publikasi resminya mengenai pelaksanaan pertemuan pada 4 September 2026 maupun jadwal penggantinya.

Dengan demikian, penjelasan Pemkot Jambi masih diperlukan untuk memastikan status agenda dialog yang sebelumnya telah disampaikan kepada FSBJ.


LP.Apriandi TJ sambar id

(D.G/Feri)



Lebih baru Lebih lama