SAMBAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (19/8/2026).
Mereka mendesak penegak hukum tidak berhenti pada terdakwa yang telah diproses, tetapi menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian penyidikan dan persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara, Tahun Anggaran 2020.
Aksi tersebut ditandai dengan pembentangan spanduk bertuliskan “USUT TUNTAS KASUS KORUPSI SABBANG-TALLANG T.A 2020.”
Desakan KPJ salah satunya diarahkan pada dugaan keterkaitan Darmawangsyah Muin, yang kini menjabat Wakil Bupati Gowa. Nama tersebut memang telah muncul dalam proses hukum perkara Sabbang-Tallang. Dalam dakwaan terhadap Sari Pudjiastuti, Darmawangsyah disebut sebagai pihak yang terkait dengan kegiatan pembangunan jalan tersebut.
Namun, penyebutan nama dalam dakwaan, BAP, ataupun keterangan saksi tidak otomatis berarti seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Status dan pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang sah.
Soroti Dugaan Aliran Uang
KPJ menyoroti sejumlah keterangan yang mereka klaim berasal dari BAP maupun fakta persidangan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam proyek tersebut.
Dalam materi yang menjadi dasar desakan massa, disebut adanya keterangan mengenai uang miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan Darmawangsyah Muin. Sejumlah pemberitaan mengenai perkara ini juga mencatat adanya keterangan terkait uang yang disebut mengalir kepada Darmawangsyah.
Pada April 2026, misalnya, terdakwa Ong Onggianto Andres diberitakan mengaku memberikan fee Rp6 miliar kepada seseorang yang disebut sebagai Wakil Bupati Gowa. Di sisi lain, pihak Darmawangsyah melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tudingan itu tidak benar.
Perbedaan keterangan tersebut justru menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi secara objektif: siapa pemberi, siapa penerima, melalui siapa uang diserahkan, kapan transaksi berlangsung, dari rekening atau sumber dana mana, serta apa hubungan pembayaran tersebut dengan proses pengadaan proyek.
Jika terdapat bukti yang saling bersesuaian, penelusuran aliran dana dapat menjadi bagian penting dalam mengurai konstruksi perkara.
Keterangan Saksi dan Jejak Proyek
KPJ juga menyoroti keterangan Sari Pudjiastuti dalam persidangan. Sari pernah mengungkap adanya pertemuan dengan Darmawangsyah sebelum proses lelang proyek dimulai. Dalam persidangan, Sari menyebut pertemuan tersebut berlangsung beberapa kali dan salah satunya membahas proyek Jalan Sabbang-Tallang.
Kejati Sulsel sendiri telah menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2020. Dalam perkara tersebut, tujuh terdakwa telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada September 2025.
Kejati Sulsel juga pernah menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp7,4 miliar. Dalam perkara Sari Pudjiastuti, JPU kemudian menyatakan banding terhadap putusan pengadilan.
Karena itu, tuntutan KPJ kini bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian perkara telah ditelusuri secara tuntas, termasuk kemungkinan aliran dana dan peran pihak di luar terdakwa yang telah diproses?
Membuka Ruang Pendalaman
Secara hukum, dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara antara lain dapat dikonstruksikan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Apabila suatu pemberian uang nantinya terbukti berkaitan dengan jabatan atau kewajiban seorang penyelenggara negara, ketentuan mengenai suap atau gratifikasi juga dapat menjadi relevan, bergantung pada konstruksi faktual dan pembuktian perkara. Pasal 12B UU Tipikor mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, dalam hukum acara pidana, pembuktian tidak boleh berhenti pada tudingan. Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang antara lain memperbarui pengaturan mengenai alat bukti. Pasal 235 mengatur alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta hal lain yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Dengan demikian, BAP atau pernyataan seseorang di persidangan harus diuji dengan bukti lain yang relevan. Nama seseorang yang muncul dalam kesaksian bukanlah vonis. Yang menentukan adalah apakah keseluruhan bukti mampu membangun hubungan antara perbuatan, niat, keuntungan, aliran dana, kewenangan, serta kerugian negara sesuai unsur tindak pidana yang didakwakan.
KPJ Minta Kejati Tidak Tebang Pilih
Bagi KPJ, fakta persidangan semestinya tidak berhenti menjadi catatan persidangan. Jika terdapat informasi mengenai dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak lain, mereka meminta Kejati Sulsel menelusurinya secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Massa juga menyinggung keterangan Andi Ina Kartika Sari dalam perkara lain mengenai pengumpulan uang untuk menutup ketekoran kas daerah. Keterangan tersebut memang pernah muncul dalam persidangan dan diberitakan secara luas, termasuk mengenai kontribusi sejumlah pimpinan DPRD.
Namun perkara tersebut merupakan konteks berbeda sehingga tidak boleh dicampuradukkan begitu saja dengan konstruksi perkara Sabbang-Tallang tanpa bukti keterkaitan yang sah.
Di titik inilah tuntutan mahasiswa memperoleh relevansinya: bukan meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah, melainkan meminta aparat penegak hukum memastikan setiap informasi yang muncul dalam proses hukum diuji dan ditindaklanjuti apabila memenuhi dasar hukum.
Kini menunggu sikap Kejati Sulsel. Apakah keterangan mengenai dugaan aliran uang, hubungan para pihak, serta proses pengadaan Jalan Sabbang-Tallang akan ditelusuri lebih jauh, atau penyidik menilai bukti yang tersedia belum cukup untuk membuka konstruksi perkara baru.
Yang pasti, pemberantasan korupsi menuntut dua hal sekaligus: ketegasan terhadap dugaan tindak pidana dan kehati-hatian agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman sebelum pembuktian.
Darmawangsyah Muin berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan atas setiap tudingan yang diarahkan kepadanya. Sebaliknya, aparat penegak hukum berkewajiban menilai setiap bukti secara objektif tanpa tekanan politik maupun tekanan massa.
Praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim Obor Bangsa)










