BULUKUMBA SAMBAR ID,— Pemerintah Desa Seppang, Kabupaten Bulukumba, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait aduan seorang warga yang disampaikan Rahmat kepada Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Investigasi Kebijakan Publik, Hukum dan HAM (LINK HAM RI).
Aduan tersebut sebelumnya menyoroti sejumlah persoalan pelayanan publik di Desa Seppang, mulai dari penggunaan ambulans desa, pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, hingga persoalan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Seppang menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus untuk meluruskan informasi agar persoalan yang menjadi aduan dapat dipahami secara utuh.
Ambulans Diprioritaskan untuk Pelayanan Kesehatan
Salah satu poin utama yang diklarifikasi adalah mengenai penggunaan ambulans desa. Pemerintah Desa Seppang menjelaskan bahwa ambulans pada prinsipnya merupakan sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang penggunaannya diprioritaskan untuk kepentingan medis.
Ambulans digunakan untuk membantu pasien dalam kondisi gawat darurat, ibu hamil, warga yang akan maupun telah menjalani persalinan, serta masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis menuju Pustu, Puskesmas, Rumah Sakit, maupun fasilitas kesehatan rujukan.
Pemerintah Desa Seppang menegaskan bahwa penggunaan ambulans harus mengacu pada fungsi pelayanan kesehatan dan pedoman operasional yang berlaku.
Dalam ketentuan pelayanan ambulans JKN, layanan ambulans pada prinsipnya digunakan untuk transportasi pasien rujukan dalam kondisi tertentu dan bukan untuk fungsi kendaraan jenazah.
Meski demikian, Pemerintah Desa Seppang menyatakan tetap memahami kebutuhan masyarakat yang beragam dan akan terus melakukan evaluasi terhadap tata kelola pelayanan ambulans agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai peruntukan.
Aduan BPJS Warga Jadi Perhatian
Selain persoalan ambulans, Pemerintah Desa Seppang juga memberikan penjelasan mengenai pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
Dalam kasus warga atas nama DALI, yang berdomisili di Dusun Mattirowalie, Desa Seppang, pemerintah desa mengaku telah melakukan pengecekan data ketika yang bersangkutan datang ke kantor desa untuk menanyakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data yang tersedia saat itu, DALI disebut belum tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan belum memiliki klasifikasi data yang diperlukan dalam mekanisme penentuan sasaran bantuan.
Pemerintah Desa Seppang menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak langsung menetapkan seseorang sebagai peserta PBI JKN.
Peran pemerintah desa, menurut klarifikasi tersebut, adalah membantu pendataan, verifikasi awal, pemutakhiran data, serta pengusulan melalui mekanisme kepada instansi yang berwenang.
Pemdes Tegaskan Tidak Menolak Warga
Pemerintah Desa Seppang menepis anggapan bahwa warga tersebut ditolak atau diabaikan.
Pemerintah desa menyatakan telah memberikan penjelasan agar yang bersangkutan menunggu proses pendataan, pemutakhiran, verifikasi, dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, Pemerintah Desa Seppang juga membuka ruang untuk membantu proses pengusulan apabila terdapat mekanisme pemutakhiran data yang dapat ditempuh.
“Kami dari Pemerintah Desa Seppang terbuka terhadap setiap masukan dan pengawasan. Apabila memang terdapat masyarakat yang layak dan membutuhkan bantuan tetapi belum terdata atau belum mendapatkan manfaat program, tentu akan kami tindak lanjuti melalui verifikasi dan mekanisme pemutakhiran data,” demikian penjelasan Pemerintah Desa Seppang.
Masukan LINK HAM RI Akan Dievaluasi
Pemerintah Desa Seppang juga memberikan perhatian terhadap masukan LINK HAM RI yang muncul setelah menerima aduan dari Rahmat.
Masukan tersebut menyangkut kemungkinan adanya warga yang secara kondisi sosial ekonomi dinilai layak mendapatkan bantuan, tetapi belum tercatat atau belum menjadi penerima manfaat program sosial.
Pemerintah Desa Seppang menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya data masyarakat yang perlu diverifikasi dan diperbarui, mengingat kondisi sosial ekonomi warga dapat berubah.
Karena itu, pemerintah desa menyambut baik masukan agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap warga yang dinilai membutuhkan bantuan.
Akan Lakukan Verifikasi Lapangan
Sebagai tindak lanjut atas persoalan yang menjadi perhatian warga dan LINK HAM RI, Pemerintah Desa Seppang menyatakan akan berupaya melakukan pendataan dan verifikasi lapangan.
Hasil verifikasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan pemutakhiran data serta dasar pengusulan kepada instansi yang memiliki kewenangan terhadap masing-masing program bantuan.
Masyarakat juga diminta aktif menyampaikan informasi dan dokumen pendukung kepada pemerintah desa apabila merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Seppang menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang bagi pengawasan masyarakat dan lembaga sosial kemasyarakatan, termasuk LINK HAM RI.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi jawaban Pemerintah Desa Seppang atas aduan warga yang disampaikan Rahmat ke LINK HAM RI, dengan komitmen melakukan evaluasi, verifikasi, dan pemutakhiran data sesuai mekanisme yang berlaku.
Lp.R/As77M Red









