SAMBAR.ID, JAKARTA – Penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan. Kamis (06/07/2026)
Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut terdapat "bagian yang tidak bisa diungkap ke publik" dalam proses penanganan perkara dinilai memunculkan pertanyaan baru dan memperbesar perhatian publik terhadap transparansi proses hukum.
Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum, tuntutan terhadap akuntabilitas dinilai harus lebih tinggi.
Baca Juga: Laporan Diregister Setneg, Pengaduan Dugaan Insiden Merah Putih di Tanah Adat Bungku
Kerahasiaan dalam proses penyidikan memang dimungkinkan sepanjang berkaitan dengan kepentingan penyidikan, namun sejumlah kalangan menilai prinsip tersebut tetap harus diimbangi dengan keterbukaan yang memadai agar tidak menimbulkan spekulasi maupun penurunan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Sorotan juga mengarah pada sejumlah perkembangan selama proses penanganan perkara.
Di antaranya, perlakuan terhadap tersangka saat dititipkan di rumah tahanan yang disebut berbeda dari praktik umum dalam penanganan perkara korupsi, serta minimnya penjelasan resmi mengenai hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: Surat Terbuka untuk Satgas PKH: Warga Seba-Seba Minta Audit Kawasan Hutan, Konflik Lahan dan Hentikan Aktivitas Tambang PT Vale Indonesia Tbk
Kondisi tersebut memunculkan berbagai persepsi di ruang publik dan memantik perdebatan mengenai konsistensi penerapan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Pengamat juga mengingatkan bahwa setiap proses penegakan hukum tidak hanya dituntut memenuhi aspek prosedural, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat.
Ketika suatu perkara ditangani oleh institusi yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang diperiksa, isu independensi dan potensi konflik kepentingan hampir selalu menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Laporan Terbuka kepada Presiden RI: Dugaan Ketidakjelasan Proses Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Morowali–Luwu Timur
Prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Selain itu, asas persamaan di hadapan hukum diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, sedangkan jaminan kepastian hukum yang adil ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ketentuan tersebut menjadi landasan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara adil, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani perkara korupsi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas berbagai perkembangan tersebut, muncul desakan agar Presiden mengambil langkah strategis guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah mengalihkan penanganan perkara kepada KPK dengan alasan menghindari persepsi konflik kepentingan dan memperkuat independensi proses hukum.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keputusan resmi dari Presiden mengenai usulan tersebut.
Kejaksaan Agung juga masih melanjutkan proses hukum sesuai kewenangannya dan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bagian perkara yang disebut tidak dapat dipublikasikan.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas penegakan hukum nasional.
Transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip negara hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*)










