Laporan Diregister Setneg, Pengaduan Dugaan Insiden Merah Putih di Tanah Adat Bungku


SAMBAR.ID, LUWU TIMUR
– Upaya hukum atas dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih serta dugaan penerobosan kawasan tanah adat Bungku di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Senin (27/7)

Selain dilaporkan kepada aparat TNI dan Polri di tingkat wilayah, pengaduan tersebut juga telah diregistrasi oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Pelapor, Ir. Gusti Riadi, menyerahkan surat pengaduan berstatus "Sangat Segera/Urgent" kepada Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti, disertai dokumen pendukung. 
Pengaduan tersebut juga dikirim melalui surat elektronik kepada Presiden Republik Indonesia beserta sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Berdasarkan balasan resmi dari Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara RI, laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan Nomor Register: 26YM-4FLLQN untuk diproses lebih lanjut.

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan dugaan bahwa pada Jumat, 24 Juli 2026, terjadi pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih menggunakan benda tajam hingga mengakibatkan bendera roboh. 
Pelapor juga menduga Bendera Merah Putih dibawa dari lokasi oleh pihak yang identitas maupun kewenangannya belum diketahui, serta terjadi dugaan penerobosan kawasan tanah adat Bungku tanpa persetujuan masyarakat adat. 

Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Melalui surat pengaduan tersebut, pelapor meminta pemerintah dan aparat penegak hukum agar:
  1. Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
  2. Melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan seluruh barang bukti.
  3. Mengidentifikasi dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat serta menindak mereka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
  4. Memberikan perlindungan kepada pelapor, saksi, masyarakat adat, dan pihak-pihak yang memberikan keterangan.
  5. Menghentikan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan sengketa hingga terdapat kepastian hukum.
  6. Memasang kembali Bendera Merah Putih di lokasi sebagai bentuk pemulihan kehormatan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  7. Meningkatkan pengamanan di wilayah perbatasan Morowali–Luwu Timur guna mencegah potensi konflik sosial.
  8. Menjamin penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka dan akuntabel.
  10. Menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.
Pelapor juga menyampaikan pesan dan tuntutan khusus kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar tidak hanya berpedoman pada informasi administratif atau laporan sepihak, tetapi turun langsung melakukan verifikasi di lapangan.
"Pesan kami tegas, Satgas PKH harus turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Jangan hanya berpatokan pada informasi sepihak. Kami meminta pembuktian dilakukan di lokasi karena menurut kami kawasan yang dipersoalkan berada di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang berbatasan langsun dengan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Verifikasi lapangan sangat penting untuk memastikan fakta administrasi dan kondisi di lapangan," tegas pelapor.

Menurut pelapor, verifikasi faktual menjadi langkah penting agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh mengenai letak administrasi wilayah, kondisi riil di lapangan, serta dasar pengambilan kebijakan. 

Pelapor berharap hasil verifikasi resmi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari perbedaan persepsi mengenai status kawasan yang berbatasan dengan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, Ketua LPSK, Pangdam XIV/Hasanuddin, Kapolda Sulawesi Selatan, Danrem 141/Toddopuli, Dandim 1403/Palopo, Bupati Luwu Timur, dan Kapolres Luwu Timur.

Pengaduan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
  1. Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
  7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
  9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat.
  10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai dasar pelaksanaan tugas Satgas PKH.
Harapan Sejalan dengan Arahan Presiden
Pelapor berharap penanganan perkara ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, pemerintahan yang bersih, perlindungan terhadap rakyat, serta pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.
Pelapor juga berharap seluruh aparat negara menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi, bekerja secara profesional, menjaga persatuan, serta tidak membiarkan penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran hukum.

"Kami percaya Presiden Prabowo menginginkan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena itu kami berharap seluruh aparat negara menjalankan amanat Presiden dengan bekerja profesional, melindungi masyarakat, menjaga simbol negara, serta mengedepankan kepastian hukum dan keadilan," ujar pelapor.

Pelapor kembali menegaskan bahwa tujuan pengaduan bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan meminta negara hadir melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan.
"Kami tidak menghendaki konflik. Yang kami minta hanyalah penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap masyarakat, penghormatan terhadap simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta kepastian mengenai status administrasi wilayah melalui verifikasi lapangan yang objektif," tutup pelapor.

Registrasi oleh Kementerian Sekretariat Negara menunjukkan bahwa laporan telah diterima secara administratif. 

Namun, registrasi tersebut tidak merupakan kesimpulan atas kebenaran materi laporan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.
Dengan laporan yang telah diterima oleh berbagai institusi negara, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret aparat TNI, Polri, pemerintah daerah, dan Satgas PKH dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut. 

Pelapor berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta, termasuk melalui verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan status administrasi kawasan yang dipersoalkan di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga kepastian hukum, perlindungan masyarakat adat, dan penghormatan terhadap simbol negara dapat terwujud sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Lebih baru Lebih lama