Pengajuan Kredit Diduga Tak Sesuai Prosedur, Prinsip Kehati-hatian Bank Sumut Dipertanyakan


SAMBAR.ID, MEDAN — Proses pengajuan kredit rekening koran senilai Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat Farah Hasmina Harahap. Dugaan penyimpangan mencuat sejak tahap awal pengajuan, ketika sejumlah dokumen persyaratan disebut belum terpenuhi sesuai ketentuan internal perbankan.


Perkara ini bermula pada 2 April 2012, saat Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan permohonan kredit rekening koran sebesar Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group.


Namun, berdasarkan uraian dalam dakwaan, pengajuan tersebut diduga belum dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur internal Bank Sumut.


Yang lebih mencolok, CV Hasian Abadi Group disebut baru didirikan pada 14 April 2012. Artinya, secara kronologis, badan usaha tersebut diduga baru berdiri setelah permohonan kredit diajukan pada 2 April 2012.


Sejumlah dokumen perizinan perusahaan juga disebut masih dalam proses pengurusan ketika permohonan kredit berjalan.


Agunan Dipertanyakan


Persoalan lain muncul dari agunan yang diajukan berupa akta pelepasan hak atas tanah.


Dalam uraian perkara, terdapat perbedaan nilai tanah antara dokumen fotokopi dan dokumen asli. Nilai yang tercantum dalam dokumen fotokopi disebut mencapai Rp4 miliar, sementara pada dokumen asli hanya tercantum sekitar Rp300 juta.


Perbedaan tersebut semestinya menjadi titik krusial dalam proses analisis kredit. Sebab, nilai dan keabsahan agunan merupakan bagian penting dalam menilai tingkat risiko serta kemampuan bank memitigasi potensi gagal bayar.


Prinsip Prudential Banking Diduga Diabaikan


Dalam perkara ini, Farah Hasmina Harahap disebut bertindak sebagai analis kredit. Namun, berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga tidak menjalankan fungsi analisis dan verifikasi secara sebagaimana mestinya.


Ia disebut tidak melakukan verifikasi dokumen secara memadai, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinannya, serta tidak melakukan analisis menyeluruh terhadap kelayakan usaha calon debitur.


Padahal, sejumlah kondisi disebut sudah menunjukkan adanya persoalan: pengalaman usaha yang belum memadai, legalitas perusahaan yang belum lengkap, hingga belum adanya proyek usaha yang jelas.


Meski demikian, terdakwa tetap disebut memberikan rekomendasi agar permohonan kredit tersebut disetujui.


Di sinilah persoalan utama perkara ini menjadi tajam: ketika sejumlah persyaratan dasar belum terpenuhi dan terdapat persoalan pada dokumen maupun agunan, mengapa rekomendasi kredit tetap diberikan?


Jika benar seluruh fakta tersebut terbukti di persidangan, persoalannya bukan sekadar soal kelengkapan administrasi. Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan ketika keputusan menyangkut penyaluran dana dalam jumlah miliaran rupiah.


Kasus ini pada akhirnya menguji sejauh mana prosedur internal perbankan benar-benar menjadi pagar pengaman, bukan sekadar formalitas administratif.


Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan dan harus dibuktikan melalui proses persidangan. Status hukum terdakwa tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih baru Lebih lama